PALU — Beban pembayaran gaji tenaga honorer menjadi persoalan krusial di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah. Anggota DPRD Sulteng, Yus Mangun, menyebutkan setidaknya tiga kabupaten diprediksi akan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut pada tahun anggaran mendatang.
Yus Mangun tidak merinci secara spesifik nama ketiga kabupaten tersebut. Namun, ia menekankan bahwa persoalan ini menjadi tantangan berat, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas. “Persoalan pembayaran honorer menjadi tantangan berat bagi sejumlah daerah, terutama kabupaten yang memiliki kapasitas,” ujarnya.
Kesulitan pembayaran ini dipicu oleh ketidakseimbangan antara belanja pegawai yang membengkak dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal. Banyak kabupaten di Sulteng masih bergantung pada dana transfer dari pusat untuk menutup belanja rutin, termasuk gaji honorer.
Jika tidak segera diantisipasi, keterlambatan pembayaran honorer bisa berlangsung berbulan-bulan. Kondisi ini berpotensi mengganggu pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi perkantoran yang banyak digerakkan oleh tenaga non-ASN.
DPRD Sulteng mendorong pemerintah daerah di tiga kabupaten tersebut untuk segera mengajukan rancangan Perubahan Anggaran 2026. Proses akselerasi ini dinilai penting agar alokasi dana untuk pembayaran honorer bisa diprioritaskan.
“Kami mendorong percepatan perubahan anggaran agar tidak ada lagi tunggakan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Yus Mangun.
Hingga saat ini, belum ada data pasti mengenai jumlah tenaga honorer yang terdampak di tiga kabupaten tersebut. Namun, secara umum, jumlah tenaga non-ASN di Sulawesi Tengah mencapai puluhan ribu orang, yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.
Pemerintah provinsi sendiri tengah mendata ulang jumlah dan status honorer di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah awal sebelum kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku penuh pada 2026.
Jika pembayaran honorer terus tertunda, dampak langsung akan dirasakan pada kualitas pelayanan publik. Banyak sekolah di daerah terpencil masih mengandalkan guru honorer. Begitu pula puskesmas dan kantor desa yang stafnya mayoritas berstatus non-ASN.
Potensi terjadinya aksi demonstrasi dari para honorer juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Beberapa daerah di Indonesia sebelumnya mencatat gelombang protes akibat tunggakan gaji yang tak kunjung dibayarkan.
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer secara bertahap. Sebagai gantinya, akan dibuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekosongan tenaga.
Namun, transisi ini membutuhkan kesiapan anggaran yang matang di tingkat daerah. Jika tidak, masalah gagal bayar justru akan berulang setiap tahun.
DPRD menargetkan pembahasan P-APBD 2026 bisa dimulai pada awal tahun anggaran. Proses ini melibatkan evaluasi mendalam terhadap postur belanja daerah, termasuk rasionalisasi belanja yang tidak prioritas.
Yus Mangun berharap pemerintah kabupaten tidak menunda-nunda pembahasan ini. “Semakin cepat dibahas, semakin cepat solusi ditemukan. Jangan sampai warga yang bekerja keras justru tidak menerima haknya,” pungkasnya.