PALU — Bukan hanya sekadar menjual, ekspor durian Sulawesi Tengah kini harus melewati tahap karantina yang lebih ketat. Langkah ini menjadi syarat mutlak agar buah dengan aroma khas itu bisa menembus pasar ekspor yang selama ini dinilai potensial namun penuh persyaratan.
Barantin menegaskan bahwa penguatan standar mutu bukan sekadar formalitas. Prosedur ini bertujuan memastikan setiap durian yang dikirim bebas dari hama dan penyakit tanaman, sesuai dengan regulasi negara tujuan. Langkah ini dinilai krusial untuk membangun kepercayaan pembeli di luar negeri.
Negara-negara tujuan ekspor, seperti China dan Jepang, memiliki aturan ketat terkait keamanan pangan dan fitosanitasi. Tanpa sertifikasi karantina yang diakui, durian asal Indonesia sulit bersaing. Penguatan peran Barantin di Sulawesi Tengah diharapkan bisa memangkas hambatan teknis yang selama ini menghalangi pengiriman skala besar.
Bagi petani dan eksportir, kepastian standar ini menjadi angin segar. Mereka tidak lagi hanya mengandalkan pasar domestik yang harganya fluktuatif. Dengan akses global yang terbuka, nilai jual durian Sulteng berpotensi melonjak signifikan.
Sulawesi Tengah dikenal sebagai salah satu sentra produksi durian unggulan di Indonesia. Varietas lokal seperti durian asal Kabupaten Poso dan Donggala kerap diburu karena tekstur dan rasanya yang khas. Namun, selama ini distribusi masih terbatas di pasar tradisional dan antar-pulau.
Dengan penguatan karantina, peluang ekspor ke negara-negara Asia Timur dan Timur Tengah semakin terbuka. Barantin menyebut bahwa proses sertifikasi akan dipercepat tanpa mengorbankan kualitas. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekebun yang selama ini kesulitan memenuhi persyaratan ekspor.
Petani di tingkat hulu akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Mereka harus mulai membiasakan diri dengan praktik budidaya yang lebih higienis dan sesuai standar internasional. Mulai dari pemilihan bibit, pemupukan, hingga cara panen, semuanya akan diawasi lebih ketat oleh petugas karantina.
Meski terkesan merepotkan, adaptasi ini justru melindungi petani dari risiko gagal ekspor akibat ditolak di pelabuhan tujuan. Dalam jangka panjang, standar mutu yang konsisten akan memperkuat reputasi durian Indonesia di mata dunia.
Ya, setiap komoditas pertanian yang akan dikirim ke luar negeri wajib melalui pemeriksaan karantina. Tujuannya untuk memastikan tidak ada organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang ikut terbawa dan berpotensi merugikan negara tujuan.
Prosesnya bervariasi tergantung jenis pemeriksaan dan volume kiriman. Namun, dengan penguatan sistem terbaru di Sulawesi Tengah, Barantin menargetkan waktu penerbitan sertifikat bisa lebih efisien, asalkan semua dokumen dan sampel sudah lengkap.
Durian yang tidak memenuhi standar akan ditolak dan tidak bisa diekspor. Petani atau eksportir harus memperbaiki proses produksinya dan mengajukan pemeriksaan ulang. Kebijakan ini justru melindungi nama baik produk Indonesia di pasar global.