SULAWESI TENGAH — Pemerintahan Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang agresif untuk semua drone buatan luar negeri dan komponennya, seperti dilaporkan Financial Times. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mengamankan rantai pasok domestik dan mengurangi ketergantungan pada teknologi asing, dengan China sebagai target utama. Kebijakan ini memicu kenaikan saham produsen drone AS seperti AeroVironment Inc. dan Aevex Corp. dalam perdagangan setelah jam bursa.
Dua Kategori Tarif: Drone Besar Kena 100 Persen, Drone Kecil 25 Persen
Aturan baru ini membagi drone menjadi dua kategori tarif. Drone yang masuk kategori sensitif—berat di atas 25 kilogram atau dilengkapi kamera termal—akan dikenakan bea masuk 100 persen. Sementara itu, drone non-sensitif dengan berat maksimal 25 kilogram akan dikenakan tarif 25 persen.
Untuk meringankan transisi, AS memberikan keringanan tarif bagi sekutu dekatnya. Drone dari Uni Eropa, Jepang, Swiss, dan Taiwan hanya dikenakan tarif 15 persen. Inggris bahkan mendapat tarif lebih rendah, yakni 10 persen, dengan syarat perangkat keras dan teknologinya benar-benar berasal dari negara-negara tersebut atau AS.
Alasan Keamanan Nasional dan Masalah "Pencucian Rantai Pasok"
Kebijakan ini dilandasi Section 232 dari Trade Expansion Act 1962, yang memberi kewenangan presiden untuk membatasi impor demi alasan keamanan nasional. Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menyatakan bahwa penetrasi impor drone di pasar AS sudah "substansial" dan negaranya "terlalu bergantung" pada produsen drone asing.
Menariknya, kebijakan ini juga dirancang untuk menutup celah praktik yang disebut "supply-chain laundering". Gedung Putih secara terpisah menuduh lebih dari 40 negara membantu Beijing menghindari tarif dengan mengalihkan produk melalui negara ketiga. Craig Singleton, pakar kompetisi teknologi AS-China dari Foundation for Defense of Democracies, menjelaskan bahwa aturan ini "tetap menyasar China, tapi dirancang untuk menghentikan pencucian rantai pasok."
Praktik ini selama ini memungkinkan perusahaan AS mengimpor dan merakit jutaan komponen drone China seperti motor, rotor, dan rangka. Dengan tarif baru, instansi komersial dan pemerintah AS dipaksa untuk segera beralih ke pemasok domestik atau negara sekutu—sebuah pergeseran yang membutuhkan modal besar dan waktu.
Larangan FCC dan Nasib DJI di Pasar AS
Kebijakan tarif ini bukan langkah pertama. Pada Desember 2025, Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) telah mengumumkan larangan menyeluruh untuk drone baru dan komponen kritis buatan luar negeri. Larangan tersebut mencakup produk dari produsen China seperti DJI dan Autel Robotics.
Keputusan FCC itu mengikuti penentuan keamanan nasional dari Gedung Putih yang menyatakan bahwa pesawat nirawak buatan asing berpotensi menimbulkan risiko terkait pengawasan, eksfiltrasi data, dan potensi gangguan operasional. Bagi pengguna drone di Indonesia yang terbiasa dengan ekosistem DJI, kebijakan ini patut dipantau karena dapat mempengaruhi ketersediaan produk dan suku cadang di pasar global, yang pada akhirnya berimbas pada harga di pasar lokal.
Kebijakan tarif ini menegaskan bahwa persaingan teknologi antara AS dan China kini memasuki babak baru yang lebih keras. Bagi konsumen dan bisnis yang bergantung pada drone impor, perubahan regulasi ini adalah sinyal untuk mulai mempertimbangkan alternatif pemasok atau menimbun komponen sebelum harga semakin melonjak.