Pencarian

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Dikeluarkan dari Pos Pendidikan per 2028

Jumat, 31 Juli 2026 • 11:42:31 WIB
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Dikeluarkan dari Pos Pendidikan per 2028
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pemisahan anggaran makan bergizi gratis dari pos pendidikan dalam sidang di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

SULAWESI TENGAH — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam amar putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan tersebut harus direalisasikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan. Untuk tahun anggaran 2026, MK menilai kebijakan yang ada masih konstitusional bersyarat dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alasan MK Menolak MBG Masuk Pos Pendidikan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pembagian makanan bergizi tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah berpandangan, pencampuran anggaran ini berpotensi menggerus marwah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin, Umran Usman, dan sejumlah pihak lainnya. Para pemohon menilai program pembagian makanan bukan kegiatan inti pendidikan sehingga tidak layak membebani pos belanja yang secara konstitusional diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pembelajaran.

Nasib Anggaran dan Kewajiban Pemerintah ke Depan

Putusan ini tidak serta-merta mengalihkan dana Rp223,5 triliun untuk perbaikan sekolah, kesejahteraan guru, atau perluasan beasiswa. Pemerintah dan DPR tetap memegang kendali penuh dalam menentukan peruntukan alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan APBN mendatang.

Meski dicoret dari pos pendidikan, MK menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional dan sah dijalankan sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024. Namun, sumber pembiayaannya kini wajib dipisahkan dari kewajiban negara memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.

Skema Pendanaan MBG Menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Keputusan ini mengakhiri polemik yang berlangsung sejak penyusunan APBN 2026, ketika anggaran MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) dihitung ke dalam total belanja pendidikan yang mencapai sekitar Rp769 triliun. Pemerintah dan DPR sebelumnya mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan peserta didik adalah penerima manfaat utama program.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah dituntut menyiapkan skema pembiayaan alternatif untuk memastikan program MBG tetap berjalan tanpa mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional anggaran pendidikan. Kepastian sumber dana menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan sebelum penyusunan APBN 2027 dimulai.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berandaindonesia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks