Pencarian

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan 10 Tenaga Ahli; Belanja Pegawai Tembus 60 Persen APBD

Selasa, 19 Mei 2026 • 14:25:01 WIB
DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan 10 Tenaga Ahli; Belanja Pegawai Tembus 60 Persen APBD
Anggota DPRD Parigi Moutong mempertanyakan dasar hukum pengangkatan 10 tenaga ahli di Pemkab.

PARIGI MOUTONG — Polemik pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Pemkab Parigi Moutong mencuat dalam Rapat Paripurna pembahasan hasil reses, Senin (18/5/2026). Anggota DPRD Muhammad Basuki secara terbuka mempertanyakan dasar hukum kebijakan itu di hadapan unsur pimpinan daerah.

Basuki merujuk pada imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) periode 2024-2025. BKN, kata dia, secara tegas melarang gubernur, bupati, dan wali kota mengangkat tenaga ahli baru. “Dasar hukum apa yang dipakai pemda untuk mengangkat mereka? Padahal tahun 2024-2025, BKN sudah melarang gubernur, bupati, dan wali kota mengangkat tenaga ahli,” tegasnya dalam sidang.

Belanja Pegawai Tembus Batas Aman Fiskal

Kekhawatiran Basuki bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan belanja pegawai Pemkab Parigi Moutong saat ini berada di kisaran 50 hingga 60 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan kondisi fiskal yang ketat, penambahan sepuluh tenaga ahli dinilai berpotensi mempersempit ruang belanja pembangunan. “Belanja pegawai sudah besar, sekarang mengangkat tenaga ahli lagi sampai 10 orang. Saya belum masuk pada soal kualifikasi atau keilmuannya. Saya hanya mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar Basuki.

Tekanan Fiskal Mengancam Sektor Prioritas

Politisi DPRD itu menilai kebijakan ini berisiko mengorbankan sektor yang lebih mendesak. Infrastruktur, pelayanan dasar, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat bisa terdampak jika alokasi anggaran terus tersedot untuk belanja pegawai.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Parigi Moutong belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum pengangkatan kesepuluh tenaga ahli tersebut. Publik menanti klarifikasi apakah kebijakan ini memiliki payung regulasi yang kuat atau justru melanggar instruksi BKN.

Bagikan
Sumber: sultengraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks