PALU — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai memperketat pengawasan kebersihan lingkungan dengan mengedepankan sanksi administratif bagi pelanggar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu kini menggencarkan sosialisasi aturan tersebut agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga maupun usaha.
Aturan mengenai kebersihan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sudah memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah setempat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah sebagai acuan utama penindakan di lapangan.
Sanksi Administratif Rp 2 Juta bagi Pelanggar Kebersihan
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu, Moh Rezali, menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut terdapat konsekuensi finansial yang cukup besar bagi mereka yang abai. Warga maupun pelaku usaha yang terbukti membuang sampah di sembarang tempat dapat dijatuhi denda hingga jutaan rupiah.
"Kebijakan itu diterapkan pemerintah untuk menata kota ke arah lebih baik, sekaligus mengubah pola pikir warga supaya peduli terhadap sampah," kata Rezali di Palu, Rabu.
Selain Perda, langkah tegas ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan yang diterbitkan pada 9 April 2026. Melalui edaran ini, Satpol PP memiliki mandat lebih kuat untuk melakukan intervensi di titik-titik rawan sampah.
Strategi Akupunktur Urban untuk Penataan Kota Palu
Kampanye kebersihan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Palu yang disebut sebagai akupunktur urban. Metode ini mengedepankan intervensi taktis pada titik-titik bermasalah untuk memulihkan kualitas ruang publik secara menyeluruh di ibu kota Sulawesi Tengah.
Sebagai bentuk sosialisasi, petugas mulai memasang alat peraga kampanye di berbagai sudut strategis. Fokus utamanya adalah menyadarkan warga bahwa kebersihan bukan hanya urusan petugas di lapangan, melainkan tanggung jawab personal.
"Kampanye kami lakukan menyasar ruang-ruang publik dengan memajang spanduk bertuliskan jaga Palu, sampahku adalah tanggung jawabku," ujar Rezali menjelaskan teknis sosialisasi.
Peran Satpol PP dalam Penegakan Perda Kebersihan
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP memegang peran kunci dalam memastikan kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin berjalan efektif. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat penindakan hukum mulai diperketat.
"Satpol PP merupakan OPD teknis penegak peraturan daerah (perda), maka kami bertanggung jawab mensosialisasikan kebijakan pemerintah, supaya masyarakat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya lagi.
Pemerintah berharap adanya perubahan perilaku yang signifikan dari masyarakat setelah kampanye ini digulirkan secara masif. Partisipasi aktif warga dianggap sebagai kunci utama keberhasilan program penataan kota yang sedang berjalan.
"Melalui kampanye ini kami berharap partisipasi aktif warga, karena kebersihan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, meskipun pelaksana teknis melekat pada pemerintah," kata Rezali memungkasi.