160 Depot Air Minum Isi Ulang di Palu Baru 2 yang Punya SLHS, Akademisi Untad Ingatkan Risiko Bakteri E. Coli

Penulis: Budi Santoso  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 11:16:01 WIB
Warga melintas di dekat salah satu depot air minum isi ulang di Palu, yang tercatat hanya dua dari 160 depot memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

PALU — Ratusan usaha depot air minum isi ulang di Kota Palu beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu mencatat 160 depot berdiri di ibu kota Sulawesi Tengah, namun Dinas Kesehatan setempat menyebut hanya dua depot yang sudah memenuhi kewajiban tersebut.

Kesenjangan ini memicu kekhawatiran akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof Nurdin Rahman. Ia menegaskan SLHS bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan jaminan bahwa air yang dijual layak dikonsumsi dan bebas dari kontaminasi biologis.

Risiko Bakteri E. Coli Mengintai Konsumen

Menurut Prof Nurdin, sumber air yang tidak terpantau berpotensi mengandung bakteri berbahaya. "Air yang tidak higienis jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama tentu dapat memberikan dampak kesehatan tubuh," katanya di Palu, Minggu.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Untad Palu itu menjelaskan, pemeriksaan berkala terhadap sumber air sangat krusial. Sebab, bakteri seperti E. Coli yang hidup dalam usus manusia bisa mengendap dan menimbulkan masalah kesehatan serius jika sumber air tidak aman secara biologis.

Pemerintah Diminta Hadir Melakukan Pengawasan Berkala

Prof Nurdin mendorong pemerintah untuk aktif melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap sumber air yang digunakan pelaku usaha. "SLHS merupakan pengakuan lisensi, maka pelaku usaha air minum isi ulang wajib memenuhi syarat-syarat teknis," ucapnya.

Ia menambahkan, penguatan aturan ini perlu didukung regulasi daerah yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan sumber air untuk kepentingan komersial. Evaluasi berkala dinilai penting untuk memastikan kualitas air tetap sesuai standar baku mutu.

Ketua DPRD Kota Palu Minta Evaluasi Menyeluruh

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi depot air minum isi ulang yang belum memiliki SLHS. Penanganan persoalan ini perlu dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat.

"Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya," kata Rico.

Berdasarkan aturan yang berlaku, SLHS merupakan persyaratan wajib bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang. Depot yang belum memenuhi ketentuan dapat diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dilengkapi.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top