270 Sertifikat Tanah Warga Tojo Una-Una Ditarik BPN, Tim Advokat Rakyat Laporkan Kasus ke Polisi

Penulis: Deni Kurniawan  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 22:05:29 WIB
Warga Tojo Una-Una menggelar aksi damai menuntut pengembalian sertifikat tanah yang ditarik BPN.

TOJO UNA-UNA — Sebanyak 270 sertifikat tanah warga di Kabupaten Tojo Una-Una ditarik sepihak oleh Kantor Pertanahan setempat pada tahun 2020. Kasus ini bermula ketika warga diminta menyerahkan dokumen untuk verifikasi data pajak, namun sertifikat mereka tidak pernah dikembalikan hingga kini.

Penarikan Massal di Masa Kepala Kantor Sebelumnya

Kepala Kantor Pertanahan Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode, membenarkan bahwa penarikan terjadi pada masa kepemimpinan pendahulunya, Budiono. "Iya benar ada penarikan sertifikat. Jumlahnya kurang lebih 257 sertifikat. Itu terjadi pada masa Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya, Pak Budiono, dengan alasan karena masuk kawasan hutan," ujarnya kepada media, Rabu (3/6/2026).

Namun, warga menolak alasan tersebut. Mereka mengklaim lahan perkebunan yang dimiliki sudah diolah puluhan tahun dan sebagian besar telah memiliki alas hak yang sah. Sertifikat yang ditarik merupakan hasil program Prona dan PTSL pada 2013, 2018, dan 2019.

Aksi Damai Berujung RDP di DPRD

Puncak ketidakpuasan warga meledak pada 17 Juni 2026. Puluhan warga Desa Tojo menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Tojo Una-Una. Aksi tersebut kemudian difasilitasi dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jafar M. Amin.

RDP dihadiri Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, Kepala BPN Said Salim Niode, Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una AKP Syarif, serta perwakilan Kejaksaan Negeri. Lembaga advokasi seperti LBH Progresif Poso, LBH Ampana, Yayasan Toloka, dan Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah juga hadir mendampingi warga.

Dalam forum itu, pihak BPN diminta menjelaskan dasar hukum penarikan. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai belum memuaskan. Perdebatan sengit terjadi karena warga menuntut dokumen mereka dikembalikan tanpa syarat.

70 Sertifikat Sudah Dikembalikan, 200 Lainnya Masih Ditahan

Salah satu fakta baru yang terungkap dalam RDP adalah bahwa 70 dari 270 sertifikat yang ditarik ternyata sudah dikembalikan dan diserahkan ke Pemerintah Desa Tojo. Kepala Desa Tojo, Suaib Alige, membenarkan hal tersebut dan memperlihatkan dokumen penyerahan.

Meski begitu, nasib 200 sertifikat lainnya masih menggantung. Warga mendesak BPN segera menyelesaikan administrasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tengah di Palu. "Kami ingin kepastian. Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah kami," ujar seorang perwakilan warga dalam RDP.

Langkah Hukum Ditempuh

Tim advokat rakyat yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa Tojo Menggugat akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah pidana. Laporan resmi telah diterima Satreskrim Polres Tojo Una-Una dengan nomor LP/B/.../VI/2026/SPKT.

Mereka menduga ada unsur kesengajaan dalam penarikan massal tersebut. "Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan ratusan kepala keluarga," kata salah satu advokat dari LBH Progresif Poso.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Tojo Una-Una masih melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan dokumen. Warga berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan agar hak mereka atas tanah tidak terus dikompromikan.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: gnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top