Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala, Sita Dokumen SPB dan Ponsel

Penulis: Andi Pratama  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 22:05:16 WIB
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di KSOP Teluk Palu terkait dugaan korupsi pertambangan.

PALU — Dua tim penyidik bergerak serempak pada hari yang sama. Satu tim mendatangi KSOP Kelas II Teluk Palu, sementara tim lain menggeledah kediaman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala periode 2019–2023. Kedua lokasi berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Palu.

Dua Perkara, Dua Target Penggeledahan

Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan PT Kaltim Khatulistiwa. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Di KSOP, penyidik menyisir sejumlah ruangan: Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, hingga ruang Kepala KSOP dan ruang arsip.

Barang Bukti yang Dibawa: Dokumen SPB hingga Dua Ponsel

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik tiga perusahaan: PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera. Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga diamankan.

Dokumen SPB akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara dua ponsel yang disita akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala Juga Digeledah

Di lokasi terpisah, penyidik memeriksa ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen di rumah mantan Kepala Bapenda Donggala. Sejumlah barang bukti diamankan, berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara pajak daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan penggeledahan dan penyitaan bertujuan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna melengkapi alat bukti, memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (26/6).

Reporter: Andi Pratama
Sumber: kabar68.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top