PALU — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp950 juta di Kota Palu masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diduga kuat masih berkeliaran di wilayah Palu.
Hingga saat ini, polisi belum berhasil mengamankan pelaku. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palu terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Peristiwa ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang melibatkan korban dan tersangka. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada tersangka sebagai pembayaran atas sebidang tanah di kawasan Palu Timur.
Namun, setelah transaksi dilakukan, tersangka tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah. Korban kemudian curiga dan melaporkan kasus ini ke Polresta Palu pada beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli tanah. “Pastikan dokumen lengkap dan lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum membayar,” ujar Kasatreskrim Polresta Palu.
Polisi juga meminta warga yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor. Identitas dan ciri-ciri tersangka telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian di Sulawesi Tengah.
Polresta Palu memastikan akan terus memburu DPO ini. Pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain yang mengetahui transaksi tanah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap. Ini sudah menjadi prioritas kami,” tegas Kasatreskrim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Palu dan sekitarnya untuk selalu waspada terhadap modus penipuan tanah yang kerap terjadi. Transaksi bernilai besar sebaiknya dilakukan melalui notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang resmi.