PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus menggencarkan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai pijakan utama meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2026. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk memastikan setiap proses pelayanan publik berjalan sesuai standar tanpa celah pungutan liar.
Penguatan ZI berdampak langsung pada kecepatan dan transparansi layanan, mulai dari administrasi hukum, kekayaan intelektual, hingga pelayanan informasi. Warga tidak perlu lagi khawatir dengan praktik percaloan atau biaya tidak resmi karena sistem pengawasan internal dan eksternal akan diperketat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa target WBBM 2026 bukanlah sekadar piala, melainkan bukti nyata bahwa birokrasi di Sulawesi Tengah mampu melayani dengan integritas tinggi. “Kami ingin masyarakat merasakan sendiri perbedaan layanan yang bersih, cepat, dan pasti,” ujarnya dalam sebuah rapat koordinasi internal baru-baru ini.
Sejumlah langkah konkret telah disusun untuk mempercepat pencapaian target tersebut. Pertama, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan audit menyeluruh terhadap setiap unit pelayanan untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi. Kedua, penerapan sistem digitalisasi layanan terus diperluas untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dan pemohon yang bisa memicu gratifikasi.
Selain itu, pembentukan tim pengawas internal yang independen dan pelibatan masyarakat sebagai agen pemantau juga menjadi prioritas. Setiap keluhan atau laporan dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara cepat dan proporsional.
Predikat WBBM menjadi indikator utama bahwa sebuah instansi telah benar-benar bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan prima. Bagi Sulawesi Tengah, capaian ini akan memperkuat citra positif institusi hukum di mata investor dan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah mendorong iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang inklusif.
Proses menuju WBBM 2026 juga diharapkan menjadi katalis bagi instansi lain di Sulteng untuk berlomba-lomba memperbaiki kualitas birokrasinya. “Jika Kemenkum bisa, kenapa instansi lain tidak? Ini harus jadi gerakan bersama,” tambah Kepala Kanwil.
Zona Integritas adalah program reformasi birokrasi yang bertujuan membangun unit kerja yang bersih dan melayani. Bagi warga, kehadiran ZI berarti hak mereka sebagai penerima layanan dilindungi dari praktik ilegal. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan Kanwil Kemenkum Sulteng.