SULAWESI TENGAH — PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada bulan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah formula harga dasar BBM umum.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Pertamina, harga Pertamax (RON 92) di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen kini dibanderol Rp16.250 per liter. Angka ini naik signifikan dari harga sebelumnya yang sebesar Rp12.300 per liter.
Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami kenaikan. Harganya melesat dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter per 10 Juni 2026.
Kenaikan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Indonesia. Untuk wilayah dengan PBBKB berbeda, harga jual eceran bisa bervariasi sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Meski dua jenis BBM nonsubsidi naik, beberapa produk Pertamina lainnya masih bertahan. Harga Pertamax Turbo (RON 98) tetap dijual Rp20.750 per liter tanpa perubahan.
Untuk segmen solar, harga Dexlite masih di level Rp23.000 per liter. Sementara Pertamina Dex dibanderol Rp24.800 per liter, sama seperti periode sebelumnya.
Pertamina juga bersiap meluncurkan jenis BBM baru pada 1 Juli 2026 mendatang. Meski belum dirinci secara detail, langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam merespons dinamika pasar energi nasional.
DPR sendiri mendorong pemerintah untuk mengevaluasi harga BBM nonsubsidi. Dorongan ini muncul setelah harga minyak dunia mengalami penurunan, yang seharusnya bisa menekan biaya produksi BBM di dalam negeri.
Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 ini menjadi perhatian utama konsumen, terutama pengguna kendaraan pribadi di perkotaan. Dengan selisih harga yang mencapai Rp4.000 per liter, beban pengeluaran bahan bakar bulanan dipastikan bertambah.