PALU — DPRD Sulawesi Tengah memastikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah di wilayahnya telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Namun, legislatif menekankan bahwa kepatuhan prosedur saja tidak cukup tanpa adanya jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
“Dana hibah itu sah secara aturan. Tapi yang lebih penting, harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” ujar anggota DPRD Sulteng dalam keterangannya, baru-baru ini.
Menurut DPRD, ada beberapa aspek krusial yang harus dipenuhi oleh penerima hibah. Pertama, pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas dan dapat diaudit. Kedua, sasaran penerima hibah harus benar-benar organisasi atau lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik atau pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, dampak dari penggunaan dana hibah harus terukur. DPRD tidak ingin dana yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru digunakan secara tidak produktif atau mengendap tanpa kegiatan yang jelas.
Penekanan ini muncul di tengah meningkatnya volume anggaran hibah di APBD Sulteng setiap tahunnya. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, yayasan sosial, hingga lembaga keagamaan kerap menjadi penerima hibah. Dengan nominal yang terus bertambah, risiko penyimpangan juga dinilai semakin tinggi jika tidak ada sistem kontrol yang ketat.
“Kami di DPRD punya fungsi pengawasan. Ini bukan soal tidak percaya, tapi soal tanggung jawab moral kepada rakyat yang kami wakili,” tambahnya.
DPRD berharap, dengan adanya penekanan pada transparansi dan kemanfaatan, dana hibah tidak lagi hanya menjadi simbol belas kasih pemerintah, melainkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan. Masyarakat di daerah-daerah pelosok Sulteng diharapkan bisa merasakan langsung manfaat dari program-program yang didanai melalui skema ini, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau kegiatan keagamaan dan sosial.
Ke depan, DPRD akan mendorong agar setiap proposal hibah dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mengevaluasi secara objektif apakah dana yang telah dikeluarkan memberikan dampak atau tidak.
DPRD menyebutkan bahwa jika ditemukan penyimpangan, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran, pengembalian dana, hingga proses hukum jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Proses pengawasan akan terus dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan. DPRD akan aktif meminta laporan perkembangan penggunaan dana hibah dari pemerintah provinsi secara berkala.