PALU — Anwar Hafid menegaskan bahwa regulasi daerah harus berorientasi pada kemudahan berusaha dan daya saing wilayah. Menurutnya, masih banyak peraturan daerah (perda) yang justru menjadi hambatan bagi masuknya modal dan pengembangan usaha lokal.
Gubernur Sulteng menyoroti bahwa sejumlah perda di masa lalu cenderung bersifat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Akibatnya, investor kerap mengeluhkan lamanya proses perizinan dan tumpang tindih regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Produk hukum daerah harus menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar aturan administratif yang membelenggu,” kata Anwar Hafid dalam sebuah pernyataan di Palu, baru-baru ini.
Anwar Hafid menginstruksikan jajaran Biro Hukum dan dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda yang sudah ada. Fokusnya adalah mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menghambat investasi dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih progresif.
Langkah ini diambil seiring target peningkatan realisasi investasi di Sulteng yang tahun ini difokuskan pada sektor hilirisasi nikel, pertanian, dan pariwisata. Pemerintah provinsi juga mendorong pembentukan perda tentang kemudahan berusaha yang selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Bagi pengusaha kecil dan menengah di Sulteng, penyederhanaan regulasi diharapkan bisa menekan biaya logistik dan perizinan. Selama ini, UMKM kerap kesulitan mengakses pembiayaan formal karena terbentur persyaratan administratif yang rumit.
“Kami ingin aturan daerah justru menjadi pintu masuk, bukan tembok penghalang. Ekonomi lokal harus tumbuh dari bawah,” tambah Anwar Hafid.
Pemprov Sulteng berencana membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha untuk merancang naskah akademik perda baru. Tim ini akan bekerja dalam 90 hari ke depan untuk menyusun draf prioritas yang langsung menyentuh sektor riil.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengintegrasikan sistem perizinan digital dengan pelayanan satu pintu (PTSP) agar prosesnya lebih transparan dan cepat. Langkah ini diyakini bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Sulteng di tingkat nasional.