PALU — Program insentif pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menuai respons besar dari masyarakat. Dalam dua pekan pertama pelaksanaan, Kantor Samsat Palu mencatat realisasi pendapatan PKB mencapai Rp6,156 miliar, dengan total 4.273 unit kendaraan roda dua dan roda empat telah melunasi kewajibannya.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi, mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat meningkat signifikan sejak program dimulai 3 Agustus 2026.
"Antusias masyarakat untuk membayar pajak dengan adanya program insentif ini dibandingkan hari-hari biasa meningkat dua kali lipat, baik dari jumlah penerimaan maupun jumlah wajib pajak yang datang," ujar Zulfahmi di Palu, Selasa (18/8/2026).
Insentif Hapus Denda 100 Persen dan Potongan Pokok PKB
Pemprov Sulteng memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan sampai dengan tahun 2025 juga mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Kebijakan ini dinilai efektif mendorong kepatuhan wajib pajak. Dari data yang dihimpun, pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masuk selama periode tersebut mencapai sekitar Rp719 juta.
Kendaraan Luar Daerah Bisa Mutasi Masuk dengan Diskon
Program ini tidak hanya menyasar pemilik kendaraan berplat lokal. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah juga mendapatkan insentif serupa, yakni penghapusan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Zulfahmi mengajak pemilik kendaraan bernomor polisi luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan momentum ini.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program insentif pajak ini agar mendapatkan keringanan dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya," katanya.
Pelayanan Samsat Tetap Kondusif di Tengah Lonjakan Wajib Pajak
Meski terjadi peningkatan jumlah kunjungan, Zulfahmi memastikan pelayanan di Kantor Samsat Palu tetap berjalan lancar. Petugas mampu menangani lonjakan wajib pajak dengan kondisi antrean, keamanan, dan ketertiban yang terkendali.
Penerimaan PKB yang masuk tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan belum termasuk opsen yang langsung dibagi kepada kabupaten/kota pada hari transaksi. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir pada 5 September 2026.