JAKARTA — Empat komisi di DPRD Sulawesi Tengah masing-masing telah menetapkan satu raperda prioritas untuk dibahas pada 2027. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan efisiensi dan urgensi kebutuhan daerah, mengingat setiap komisi awalnya mengusulkan lebih dari satu rancangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Abdul Rahman mengatakan, pemilihan ini dilakukan bersama tenaga ahli dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Apa Saja Raperda Prioritas yang Diajukan?
Komisi I menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah perda yang masih memuat sanksi kurungan. Regulasi ini harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sudah berlaku.
Sementara itu, Komisi II mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian. Usulan ini dipilih setelah mempertimbangkan bahwa substansi ekonomi kelautan sebagian besar sudah diakomodasi dalam Perda Perikanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan. Regulasi ini diarahkan untuk mengatur penggunaan fasilitas negara maupun daerah oleh perusahaan tambang, termasuk sinkronisasi kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah provinsi.
Sedangkan Komisi IV membahas dua usulan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta