PALU — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memutuskan untuk membuka kembali jalur dua arah di kawasan Jembatan 1 dan Jembatan 3. Keputusan ini diumumkan dalam rapat di Rumah Jabatan Wali Kota pada Selasa (19/5/2026).
Uji coba akan berlaku di Jembatan 1 yang menghubungkan Jalan Gajah Mada dengan Jalan Sultan Hasanuddin, serta Jembatan 3 di Jalan Wahid Hasyim. Selama ini, kedua ruas tersebut menerapkan sistem satu arah.
Alasan Pemkot Palu Ubah Skema Lalu Lintas
Hadianto menjelaskan, perubahan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah kota menemukan banyak pengendara yang melanggar arus karena rute memutar dianggap terlalu jauh.
“Kita bisa lihat, masyarakat yang mau lewat arah Jembatan 1 kadang-kadang tidak sabar akhirnya melakukan pelanggaran arah,” ujar wali kota dalam keterangannya. Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Wahid Hasyim.
Pelanggaran semacam ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemkot pun memutuskan untuk melakukan penataan lalu lintas yang lebih efektif sebagai solusi.
Kajian Menyeluruh Sebelum Uji Coba
Wali kota menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara mendadak. Pihaknya telah melakukan kajian teknis untuk memastikan bahwa pembukaan dua jalur bisa diterapkan dengan aman.
“Setelah dilakukan kajian, kita sudah mendapatkan hasil bahwa pembukaan dua jalur ini bisa diterapkan,” kata Hadianto. Masa uji coba akan menjadi ajang evaluasi bagi pemerintah kota.
“Nanti dalam uji coba kita akan terus memantau, apakah pelaksanaan pembukaan dua jalur ini betul-betul efektif atau tidak,” imbuhnya.
Dampak Ekonomi yang Diharapkan dari Jalur Dua Arah
Selain meningkatkan ketertiban dan keselamatan, Pemkot Palu juga berharap kebijakan ini bisa mendorong aktivitas ekonomi. Kawasan Palu Barat disebut akan merasakan dampak positif dari kelancaran mobilitas masyarakat.
Pemerintah kota optimistis bahwa perubahan arus lalu lintas ini akan mendukung pertumbuhan usaha di sekitar Jembatan 1 dan Jembatan 3. Warga kini bisa melintas tanpa harus memutar jauh, sehingga waktu tempuh lebih singkat.
Uji coba akan dimulai pada 1 Juni 2026. Selama masa tersebut, Pemkot akan memantau langsung efektivitas rekayasa lalu lintas yang baru sebelum memutuskan untuk memberlakukan secara permanen.