Pencarian

92 Izin Tambang Kepung Pesisir Palu-Donggala, JATAM Desak Audit Lingkungan Menyeluruh Sebelum Terlambat

Selasa, 19 Mei 2026 • 14:23:07 WIB
92 Izin Tambang Kepung Pesisir Palu-Donggala, JATAM Desak Audit Lingkungan Menyeluruh Sebelum Terlambat
izin tambang di pesisir Palu-Donggala memicu kekhawatiran kerusakan lingkungan yang serius.

PALU — Ancaman kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir Palu-Donggala dinilai sudah berada di titik kritis. Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh Taufik, menegaskan bahwa langkah audit lingkungan tidak bisa ditawar lagi.

“Langkah paling krusial yang harus diambil saat ini adalah mengaudit lingkungan secara menyeluruh bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).

Skala Eksploitasi dan Ancaman Ekologis

Data Geoportal MOMI Kementerian ESDM per Mei 2026 menunjukkan aktivitas tambang di kawasan ini sangat masif. Dari 92 izin yang terdata, rinciannya mencakup 39 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

JATAM memperingatkan jika seluruh izin aktif beroperasi, daya dukung lingkungan pesisir dipastikan jebol. Bukit-bukit di sepanjang pesisir yang terus dipangkas sudah mempercepat degradasi ekosistem.

Banjir Berulang Jadi Alarm Kerusakan

Tanda-tanda kerusakan sudah tampak nyata. Taufik mencontohkan banjir berulang yang menerjang kawasan tersebut pada Juni dan Agustus 2024 lalu. Bencana itu dinilai sebagai imbas akumulasi kerusakan alam akibat aktivitas tambang yang tak terkontrol.

“JATAM Sulteng menilai tambang batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala ini aktivitas berisiko tinggi. Belum lagi potensi pelanggaran undang-undangnya, terutama soal kepungan debu yang terus-menerus dihirup warga dan pengguna jalan,” jelas Taufik.

Dasar Hukum Audit Lingkungan

Menurut JATAM, instrumen hukum untuk melakukan audit sudah jelas. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan audit lingkungan berkala untuk setiap aktivitas berisiko tinggi terhadap alam.

Sayangnya, JATAM menilai pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota masih menutup mata. Hingga kini, belum ada upaya serius dari pemangku kebijakan untuk mengevaluasi secara total carut-marut tambang di kawasan tersebut.

Ancaman Krisis Ekologis dan Kemanusiaan

JATAM mendesak audit bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak korporasi segera dilakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengukur seberapa parah kerusakan yang sudah terjadi akibat aktivitas keruk pasir dan batu di pesisir.

“Kalau audit lingkungan, evaluasi perizinan, dan pengawasan di lapangan tetap loyo seperti sekarang, wilayah pesisir Palu-Donggala tinggal menunggu waktu untuk masuk ke dalam zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” tegas Taufik.

Bagikan
Sumber: kabarsulteng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks