Kemensos Rancang Bansos On Demand 2027, 4,3 Juta KPM Baru Teridentifikasi

Penulis: Andi Pratama  •  Sabtu, 12 September 2026 | 07:51:01 WIB
Tenaga Ahli Kemensos Andy Kurniawan berbicara dalam diskusi mengenai rencana bansos on demand di Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

SULAWESI TENGAH — Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bekerja berdasarkan permintaan warga, bukan sekadar daftar yang diturunkan dari pusat. Rencana ini dibahas dalam sebuah diskusi di Jakarta Timur pada Jumat (11/9/2026) dan dilaporkan Detik Finance.

Selama ini Kemensos bersandar pada pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Data itu tetap dipakai, tetapi tidak lagi jadi penentu tunggal karena masih harus diverifikasi ulang di lapangan.

Mengapa Data Penerima Harus Dicek Ulang

Verifikasi lapangan menemukan dua masalah sekaligus. Ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat sebagai penerima meski dinilai tidak berhak, sehingga harus dicoret dari daftar. Ada pula warga yang sebenarnya layak tetapi belum pernah masuk daftar sama sekali.

Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menegaskan desil bukan satu-satunya dasar penyaluran bantuan.

"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy.

4,3 Juta KPM Baru Sudah Teridentifikasi

Pada masa peralihan dari DTKS ke DTSEN, Kemensos mengecek lapangan terhadap 12 juta KPM. Proses itu didampingi 34.000 pendamping PKH untuk memetakan kesalahan data.

Hasilnya, sekitar 4,3 juta KPM baru yang sebelumnya tidak pernah menerima bansos kini bisa masuk daftar sejak DTSEN digunakan.

"Hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," tambahnya.

Cara Kerja Sistem On Demand

Lewat skema ini, warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar dapat mengajukan diri sebagai penerima. Jika tidak mengajukan, pemerintah menganggap yang bersangkutan tidak membutuhkan bantuan.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," kata Andy.

Verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data administratif, mulai dari tagihan listrik hingga kepemilikan kendaraan. Sistem digitalisasi bansos memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik untuk menilai kelayakan.

"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'oh ternyata punya sertipikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelas Andy.

Kapan Sistem Baru Mulai Jalan

Kemensos menargetkan penyaluran dengan sistem baru ini mulai dijalankan pada 2027. Syaratnya, data yang masuk sudah akurat dan terverifikasi.

"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," ujar Andy.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi soal jadwal pendaftaran, dokumen yang perlu disiapkan, maupun kanal pengajuan untuk sistem on demand. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos, yakni laman kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Yang Perlu Diwaspadai Sekarang

Bagi KPM yang sudah terdaftar, cek status penerima secara berkala lewat cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jangan percaya pihak mana pun yang menjanjikan bisa memasukkan nama ke daftar penerima dengan bayaran.

Pengaduan soal bansos bisa disampaikan lewat kanal resmi Kemensos, termasuk call center 1500-290 dan laporan di laman resmi. Simpan bukti pendaftaran dan tangkapan layar status penerima sebagai cadangan jika terjadi masalah pencairan.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: medialokal.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top