Pertamina Minta Blokir 5.000 Pelat Nomor Penyalahguna BBM Subsidi, 31 SPBU Kena Sanksi

Penulis: Andi Pratama  •  Rabu, 09 September 2026 | 05:04:01 WIB
Pertamina Patra Niaga meminta pemblokiran 5.000 pelat nomor kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi.

SULAWESI TENGAH — Pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diperketat. Pertamina Patra Niaga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 5.000 pelat nomor kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang, serta penghapusan data ribuan nomor polisi lainnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di sejumlah SPBU Kota Padang. Pemeriksaan dilakukan langsung pada proses penyaluran, mulai dari kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kepatuhan lembaga penyalur.

Sanksi untuk SPBU dan Kendaraan Nakal

Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi sepanjang 2026 terhadap SPBU yang terbukti melanggar. Sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara. Pertamina Patra Niaga juga mengambil alih pengelolaan 3 SPBU sebagai penguatan tata kelola lembaga penyalur.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan perusahaan tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

"Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," ujar Kitty dalam keterangan tertulis.

Mengapa Sidak Digelar?

Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi agar distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Dalam pemantauan di lapangan, ditemukan indikasi kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai pada saat pengisian BBM subsidi.

Pantauan juga menunjukkan sejumlah SPBU menolak melayani pengisian kendaraan dengan pelat tidak sesuai sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Operasional dan pelayanan SPBU yang diperiksa secara umum berjalan normal.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Pemblokiran pelat nomor menyasar kendaraan yang membeli BBM subsidi melebihi ketentuan atau menggunakan kendaraan tidak berhak. Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Kitty menambahkan, pengawasan diperkuat melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan pemanfaatan sistem digital.

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak," jelasnya.

Lapor Penyalahgunaan BBM Subsidi

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan penyaluran BBM subsidi dapat melapor ke Pertamina Contact Center 135. Seluruh lembaga penyalur juga diminta menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: uzone.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top