SULAWESI TENGAH — Kementerian Keuangan mengakui seluruh skema pencairan SAL berada dalam koridor yang ketat. Purbaya menegaskan dana yang diparkir di bank sentral maupun Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) baru bisa digunakan setelah dua pintu dilalui: persetujuan DPR dan komunikasi dengan BI.
"Kan kita bekerja sama dengan bank sentral, nanti kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya. SAL itu nggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita," ungkap Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pelaku pasar atas potensi penarikan dana pemerintah secara besar-besaran dari sistem keuangan. Purbaya memastikan skema penarikan tidak akan mengganggu base money atau uang primer yang dikelola bank sentral.
Pemerintah sebelumnya memperpanjang masa penempatan SAL di perbankan hingga Juli 2027. Total dana yang kini diendapkan pada sistem keuangan tercatat sebesar Rp 200 triliun. Dana ini tersebar di BI dan entitas BUMN perbankan untuk kebutuhan manajemen kas negara.
Penundaan penarikan dana itu disebut memberikan efek menenangkan bagi perbankan. Bank-bank penerima penempatan tidak perlu bersiap menghadapi penarikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
"Kebetulan berdampak positif ke perbankan. Jadi itu cuma kebetulan saja. Kalau memang kita mau dipakai, nanti kita komunikasi dengan bank sentral sehingga yang tadi base money, itu nggak terganggu," pungkas Purbaya.
Permintaan agar pengelolaan SAL lebih hati-hati disuarakan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam rapat kerja pengambilan keputusan atas asumsi dasar RUU APBN TA 2027. Menurutnya, SAL berperan sebagai instrumen penyangga saat kondisi fiskal menghadapi tekanan ekonomi.
"Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," ungkap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
Anggota dewan menilai keberadaan SAL tidak semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan bunga dari penempatan di perbankan. Fungsi utamanya adalah cadangan yang siap digerakkan ketika realisasi pendapatan negara meleset dari target atau ketika belanja mendesak muncul di luar perkiraan.
Dengan kewajiban melapor ke DPR, pemerintah juga diharapkan tidak mengambil keputusan pengelolaan SAL yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Skema penempatan di BI dan perbankan tetap berjalan, sementara seluruh pergerakan dana tercatat dalam kerangka APBN yang diawasi legislatif.
Bagi perbankan, kepastian ini menjadi angin segar. Dana murah pemerintah yang mengendap memberi ruang likuiditas, sementara bagi publik, komitmen pemerintah menjaga cadangan fiskal menandakan anggaran tahun depan masih akan mengandalkan perencanaan yang konservatif.