MOROWALI — Perempuan Indonesia yang tergiur tawaran menikah dengan WNA rupanya berpotensi besar menjadi korban eksploitasi. Imigrasi menyebut setibanya di negara tujuan, para korban kerap diperlakukan sebagai pembantu rumah tangga dan ditempatkan dalam kondisi rentan, meski sebelumnya dijanjikan uang bulanan serta kehidupan yang layak oleh perekrut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa pernikahan dengan WNA sejatinya tidak dilarang. Namun, ia meminta masyarakat memastikan prosesnya sah dan transparan agar tidak disalahgunakan sebagai pintu masuk perdagangan manusia.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pernikahan, keberangkatan gratis, maupun janji kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Pastikan seluruh dokumen dan tujuan perjalanan jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/9/2026).
Kewaspadaan ini menyusul menjamurnya praktik perekrutan yang menyasar WNI dengan modus pengantin pesanan. Pola yang kerap terjadi, korban dijanjikan kehidupan lebih baik melalui pernikahan dengan WNA asal Tiongkok. Pelaku menanggung seluruh biaya dokumen dan tiket, sebuah tawaran yang tidak lazim untuk perjalanan ke luar negeri.
Setibanya di negara tujuan, korban tidak jarang menghadapi kenyataan pahit. Mereka berpotensi dieksploitasi, dengan janji-janji manis yang berubah menjadi tekanan kerja paksa, termasuk diperlakukan sebagai asisten rumah tangga tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Menanggapi maraknya modus ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyatakan pihaknya akan memperkuat fungsi pengawasan. Imigrasi kini berfokus pada deteksi dini perekrutan mencurigakan serta perlindungan bagi WNI yang hendak atau telah kembali dari luar negeri.
Imigrasi meminta warga untuk tidak menempuh jalur pemberangkatan non-prosedural atau ilegal demi menghindari jeratan sindikat. Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan mencurigakan atau dugaan eksploitasi terhadap WNI diimbau segera melapor ke instansi berwenang.
"Pencegahan TPPO membutuhkan peran aktif seluruh pihak. Apabila menemukan indikasi perekrutan mencurigakan atau dugaan eksploitasi terhadap WNI, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi berwenang," ujar Arief.