PALU — Temuan mengejutkan terungkap di tengah masa reses DPRD Kota Palu. Dari total 417 depot air minum isi ulang yang beroperasi, data Dinas Kesehatan dan DPMPTSP mencatat hanya dua depot yang resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kualitas air yang dikonsumsi warga setiap hari.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menyoroti kesenjangan data yang mencolok antara jumlah depot aktif dengan jumlah yang terdaftar secara resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat baru mencatat 160 depot, sementara sisanya belum terdata sama sekali.
Rico menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia meminta jajaran Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Kesehatan, untuk segera berkoordinasi dan memverifikasi data di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah SLHS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengusaha depot air minum isi ulang.
"Saya belum terima laporannya. Sekarang masih masa reses sehingga belum sempat komunikasi dengan komisi terkait," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, jika aturan perundang-undangan memang mewajibkan kepemilikan SLHS, maka pemerintah daerah harus bertindak tegas. Depot yang tidak patuh seharusnya tidak dibiarkan beroperasi hingga melengkapi persyaratan.
"Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya," tegas Rico.
Namun, ia juga membuka kemungkinan lain. Apabila regulasi yang ada belum mengatur kewajiban sertifikasi secara spesifik, DPRD Kota Palu siap mendorong lahirnya peraturan daerah atau peraturan wali kota yang menjadi payung hukum pengawasan. Langkah ini dinilai krusial agar tidak ada lagi depot air minum yang beroperasi tanpa jaminan kualitas.
Lebih jauh, Rico mengingatkan bahwa evaluasi ini bukan hanya soal kelengkapan berkas perizinan. Substansi yang paling penting adalah memastikan air yang dijual kepada masyarakat benar-benar aman dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan pangan.
"Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kota Palu belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan evaluasi dari Ketua DPRD tersebut.