PALU — Kepala UPTB Wilayah I Kota Palu Zulfahmi mengungkapkan capaian itu khusus untuk wilayah kerjanya dan belum termasuk penerimaan dari opsen yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota. Penerimaan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Per Agustus minggu kedua, realisasinya di angka Rp50,725 miliar atau mencapai 61 persen dari target. Itu khusus untuk Wilayah I Kota Palu,” kata Zulfahmi di Palu, Rabu.
Zulfahmi optimistis target penerimaan PKB tahun 2026 dapat tercapai. Optimisme ini didasari oleh tren realisasi yang terus menunjukkan peningkatan, terutama saat program insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berjalan.
“Berkaca dengan tren-tren tahun sebelumnya, kalau ada program insentif pajak itu cukup mendongkrak pendapatan asli daerah dari segi pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sepanjang program insentif pajak yang berlangsung pada 3-17 Agustus 2026, Samsat Palu mencatat penerimaan PKB sekitar Rp6,156 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp719 juta berasal dari pembayaran tunggakan PKB oleh wajib pajak.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Samsat Palu menghadirkan layanan Samsat Keliling di dua lokasi berbeda pada akhir pekan. Layanan ini menyasar warga yang tidak sempat datang ke kantor pada jam kerja.
“Samsat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang bekerja pada jam kerja sehingga tidak memiliki waktu untuk datang membayar pajak kendaraan di gerai pelayanan,” katanya.
Petugas berjaga di Lapangan Vatulemo pada Jumat dan Sabtu malam. Sementara pada Minggu pagi, layanan dibuka di kawasan car free day (CFD) tepatnya di depan Rumah Jabatan Gubernur Siranindi.
Zulfahmi mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program insentif dan layanan Samsat yang tersedia. Hal ini agar kewajiban pembayaran pajak dapat dipenuhi tepat waktu.
Layanan Samsat Keliling dan program insentif dinilai menjadi upaya strategis untuk menjaring penerimaan sekaligus meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.