BUOL — Bukan sekadar imbauan, kebersihan lingkungan di Kabupaten Buol kini masuk ranah aturan wajib. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Mohammad Syarif, mengungkapkan bahwa Pemkab telah menerbitkan peraturan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan gerakan ini.
"Perbup itu mewajibkan adanya kerja bakti yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat di masing-masing lingkungan organisasi perangkat daerah, serta melibatkan masyarakat setempat," kata Syarif di Buol, Minggu.
Setiap pelaksanaan kerja bakti tidak boleh berjalan tanpa kepastian. Syarif menegaskan bahwa hasil dari aksi bersih-bersih tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi program Gerakan Indonesia ASRI.
"Kabupaten Buol merupakan wilayah di Sulawesi Tengah yang aktif menyampaikan laporan pelaksanaan program Indonesia ASRI tersebut," ucapnya.
Langkah ini sekaligus menempatkan Buol sebagai salah satu daerah di Sulteng yang serius dalam menjalankan program nasional tersebut secara terstruktur dan terdokumentasi.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, Pemkab Buol berharap gerakan ini mampu mengubah perilaku masyarakat. Syarif menyebut bahwa kesadaran membuang sampah pada tempatnya menjadi kunci utama agar program ini berkelanjutan.
"Tentunya dengan dukungan aktif dari masyarakat serta pemerintah desa, kita bisa bersama-sama meningkatkan pengawasan di berbagai titik agar kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Buol tetap terjaga dengan baik," sebutnya.
Menurut dia, Gerakan Indonesia ASRI harus bertransformasi menjadi budaya dan tradisi lokal, bukan sekadar kegiatan seremonial yang hanya ramai saat ada instruksi dari atas.
Dengan adanya perbup ini, setiap kelurahan dan desa di Buol memiliki jadwal tetap untuk gotong royong. Lingkungan perkantoran, pemukiman, hingga fasilitas umum menjadi prioritas sasaran pembersihan setiap pekan.
"Ke depan, kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan ini diharapkan dapat terus melekat demi mewujudkan Kabupaten Buol yang lebih bersih, sehat, dan nyaman," kata dia.