SULAWESI TENGAH — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengonfirmasi maraknya modus penipuan daring yang memanfaatkan momen program pemutihan pajak kendaraan. Pelaku menyebarkan tautan mencurigakan di berbagai platform media sosial dengan iming-iming penghapusan denda atau diskon pajak besar-besaran.
“Masyarakat agar waspada terhadap hoaks pemutihan pajak kendaraan yang disebarkan lewat tautan mencurigakan di media sosial,” demikian pernyataan resmi Korlantas Polri yang diterima redaksi, Kamis (19/9).
Modus operandi yang terpantau oleh pihak kepolisian cukup sederhana namun berbahaya. Pelaku membuat tautan yang tampak seperti portal resmi Samsat atau Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
Warga yang tidak curiga lalu mengklik tautan tersebut dan diminta mengisi data pribadi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor polisi (nopol) kendaraan, hingga data perbankan. Informasi inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembobolan rekening.
Pihak Korlantas menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku secara nasional. Program serupa memang kerap digelar oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing, namun pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal-kanal komunikasi resmi pemerintah setempat.
“Segala bentuk informasi terkait pajak kendaraan hanya dapat diakses melalui laman resmi Samsat atau akun media sosial terverifikasi milik Polda dan Dinas Pendapatan Daerah,” imbuh pernyataan tersebut.
Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu mengenali beberapa ciri tautan mencurigakan. Pertama, tautan biasanya tidak menggunakan domain resmi milik pemerintah, seperti samsat.go.id atau polri.go.id. Kedua, tautan seringkali disebarkan secara massal melalui pesan berantai WhatsApp atau grup Facebook tanpa disertai nomor pengaduan resmi.
Ketiga, isi pesan biasanya mendesak dan meminta korban segera melakukan klaim dalam waktu singkat. Jika menemukan tautan semacam ini, Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik dan segera melaporkannya ke akun resmi Patroli Siber Polri.
Untuk memastikan kebenaran informasi, pemilik kendaraan disarankan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau menghubungi call center resmi daerah masing-masing. Pengecekan pajak secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi seperti Signal milik Korlantas Polri.
Korlantas juga mengingatkan agar warga tidak mudah percaya pada tawaran diskon atau penghapusan denda yang tidak wajar. Program pemutihan yang sah biasanya diumumkan dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur.