KSP Panggil SKK Migas dan BUMN, Sumur Minyak Rp 25 Miliar per Hari Terhambat Lahan Sawit

Penulis: Deni Kurniawan  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 13:55:31 WIB
Kepala Staf Kepresidenan memanggil SKK Migas dan BUMN untuk percepatan perizinan lahan sumur minyak strategis.

SULAWESI TENGAH — Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas di tengah tarik-ulur antara kebutuhan energi dan perlindungan lahan pangan. Tiga proyek migas yang sudah masuk daftar strategis nasional justru mandek di tahap perizinan lahan. Akar masalahnya: ketiga lokasi pengeboran berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (8/7), Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman langsung memanggil Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan perwakilan perusahaan migas untuk mencari jalan keluar. "Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya adalah agenda strategis Asta Cita Bapak Presiden yang harus berjalan beriringan," tegas Dudung.

Potensi Rp 25 Miliar per Hari dari Lahan di Bawah 1 Hektare

Proyek yang paling menyita perhatian adalah sumur Kedung Keris West yang dikelola EMCL di Bojonegoro. Lahan yang dibutuhkan untuk pengeboran tak sampai satu hektare, tapi potensi produksinya mencapai 15.000 barel minyak per hari. Dengan harga minyak saat ini, nilai ekonominya diperkirakan Rp 25 miliar per hari.

Dua proyek lainnya tak kalah strategis. Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 oleh PT Pertamina EP di Bojonegoro membutuhkan lahan 3,5 hektare dan diyakini menyimpan sumber daya yang perlu segera dibuktikan. Sementara Lapangan Gas RBG Blok I oleh TIS Petroleum E&P Blora Ltd yang membentang di perbatasan Grobogan dan Demak memerlukan 4,4 hektare. Proyek terakhir ini diharapkan memperkuat pasokan gas domestik Jawa Tengah dan mengurangi impor LPG.

Aturan Kaku: 90% Lahan Demak Berstatus LP2B

Salah satu ganjalan terbesar ada di Kabupaten Demak. Data menunjukkan 90% wilayah Demak berstatus LP2B. Aturan daerah mensyaratkan pengalihan lahan LSD/LP2B baru bisa dilakukan jika Lahan Baku Sawah (LBS) di tingkat kabupaten masih di atas 87%. Angka Demak yang sudah sangat tinggi membuat celah perizinan hampir tertutup.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto yang hadir dalam rapat memberikan solusi regulasi. Menurutnya, pengalihan peruntukan lahan bisa dilakukan dengan skema kompensasi. "Misalnya kita pakai 1 hektare, maka kita wajib mengganti 3 hektare. Jadi tidak ada masalah untuk produksi pertaniannya, karena lahan penggantinya justru tiga kali lebih besar untuk LP2B," jelas Djoko.

Kebutuhan lahan untuk hulu migas memang relatif sangat kecil. Total tiga proyek hanya membutuhkan kurang dari 10 hektare. Sebagai perbandingan, satu sumur Kedung Keris West yang hanya butuh lahan di bawah satu hektare bisa menyumbang devisa negara Rp 25 miliar per hari. Dengan skema kompensasi 1:3, luasan lahan pengganti yang disiapkan tetap jauh di bawah dampak ekonominya.

Langkah KSP turun tangan menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan membiarkan proyek strategis nasional macet hanya karena aturan daerah. Target produksi 1 juta barel per hari pada 2029 masih menjadi harga mati yang harus dikawal dari hulu ke hilir.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top