PALU — Langkah ini diambil untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengurus legalitas karena biaya dan prosedur yang rumit. PT Perseorangan sendiri merupakan bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil, dengan syarat pendirian yang lebih ringan dibandingkan PT pada umumnya.
Dengan status PT Perseorangan, pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas. Aset pribadi dan aset usaha menjadi terpisah, sehingga risiko kerugian tidak langsung membebani pemilik secara pribadi.
Selain itu, badan hukum ini memudahkan akses permodalan ke perbankan dan lembaga keuangan. Banyak program bantuan pemerintah juga mensyaratkan legalitas usaha sebagai syarat utama.
Kemenkum Sulteng memilih ASN Dinas Pariwisata karena mereka memiliki jaringan luas ke pelaku UMKM di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Para ASN ini akan menjadi perpanjangan tangan untuk memberikan edukasi langsung di lapangan.
“Mereka yang setiap hari berinteraksi dengan pelaku usaha kecil. Jadi, sosialisasi bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar perwakilan Kemenkum Sulteng dalam kegiatan tersebut.
Proses pendirian dilakukan secara daring melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data diri.
Biaya pendiriannya pun jauh lebih murah dibandingkan PT biasa. Tidak diperlukan akta notaris dan modal dasar yang besar, cukup sesuai kemampuan usaha.
PT Perseorangan diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Usaha tersebut harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Setiap orang hanya boleh memiliki satu PT Perseorangan. Aturan ini dibuat agar badan hukum tersebut benar-benar digunakan untuk usaha produktif, bukan untuk spekulasi.
Kegiatan sosialisasi telah dimulai secara bertahap di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Dinas Pariwisata diharapkan bisa menggelar sesi edukasi rutin setiap bulan.
Targetnya, pada akhir tahun ini, setidaknya 500 UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sudah memiliki status PT Perseorangan.