JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran dana PIP tahap kedua sudah berjalan. Bantuan ini menyasar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga penerima PKH atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta siswa yatim/piatu, difabel, dan korban bencana alam.
Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Pemerintah mengalokasikan dana per tahun anggaran dengan catatan khusus: siswa baru dan kelas akhir mendapatkan nominal lebih kecil karena masa aktif belajar efektif hanya satu semester.
Rincian lengkap nominal tersebut bisa dicek di laman resmi PIP. Dana ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk pemerintah, bukan lewat sekolah atau dinas.
Warga tak perlu lagi antre ke sekolah atau kantor dinas. Seluruh status pencairan bisa dipantau mandiri melalui ponsel pintar. Sebelum mulai, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Berikut langkah-langkahnya:
Bagi keluarga yang juga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pencairan ini berlangsung simultan. Bantuan PKH tahap 2 dari Kemensos untuk triwulan II masih terus disalurkan.
Warga bisa mengecek status bansos reguler tersebut melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP kepala keluarga. Kedua program ini menjadi jaring pengaman sosial agar anak-anak tetap bisa bersekolah di tengah tekanan ekonomi.