Pencarian

70 Titik di Kota Palu Ditetapkan Bebas Parkir, Dishub Pasang Spanduk dan Larang Pungutan Liar

Selasa, 01 September 2026 • 10:16:31 WIB
70 Titik di Kota Palu Ditetapkan Bebas Parkir, Dishub Pasang Spanduk dan Larang Pungutan Liar
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di salah satu dari 70 titik kawasan bebas parkir di Kota Palu.

Warga Kota Palu kini tidak perlu membayar retribusi parkir di 70 titik yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir. Satuan tugas (Satgas) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu memasang spanduk pemberitahuan untuk menindak praktik parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

PALU — Pemasangan spanduk berukuran 1x1 meter itu dilakukan di titik-titik yang sudah terdata sebagai kawasan bebas parkir. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa segala bentuk pungutan di lokasi tersebut adalah ilegal dan masuk kategori parkir liar.

"Tujuannya memberikan informasi kepada publik bahwa tidak boleh memungut retribusi, kalau ada yang menyalahgunakan kami pastikan itu parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto, Senin.

Warga Tak Wajib Bayar di Titik Ini

Pemkot Palu menegaskan masyarakat tidak perlu membayar retribusi apa pun jika menemukan juru parkir yang beroperasi di kawasan yang telah dipasangi spanduk bebas parkir. Laporan warga akan langsung ditindaklanjuti oleh Dishub.

"Kalau ada spanduk tetapi ada parkir, masyarakat tidak perlu bayar retribusi. Atau masyarakat bisa melapor ke Dishub dan segera kami tindaklanjuti," ujar Trisno.

Satgas juga akan memperketat pengawasan di ruang publik, tempat perbelanjaan, restoran, hingga kedai yang berpotensi dijadikan lokasi parkir liar.

360 Juru Parkir Resmi dan Atribut Wajib

Saat ini terdapat lebih dari 360 orang juru parkir resmi di Kota Palu yang telah ditetapkan Pemkot Palu dan memiliki jadwal tugas. Mereka telah dibekali rompi berwarna biru gelap sebagai atribut resmi.

Juru parkir resmi tidak diperkenankan membawa senjata tajam saat bertugas. Tarif yang berlaku pun telah diatur, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp4 ribu untuk roda empat.

Ancaman Denda dan Kurungan bagi Pelanggar

Oknum yang tetap memungut retribusi tanpa izin pemerintah akan berhadapan dengan proses hukum. Sanksi tegas menanti bagi juru parkir yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000 tentang parkir di tepi jalan umum.

"Sanksi bagi juru parkir yang tidak sesuai Perda... denda Rp2 juta dan kurungan 15 hari sebagai tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Trisno.

Satgas Gabungan Dikerahkan

Penertiban ini melibatkan satgas dari berbagai instansi, antara lain TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. Upaya ini disebut sebagai pemantapan sistem perparkiran di tepi jalan umum.

"Pengawasan dan penertiban parkir liar sebelumnya telah dilakukan, kali ini kami lebih memasifkan sebagai upaya pemantapan sistem perparkiran di tepi jalan umum," tutup Trisno.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks