Pencarian

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Mangkir Kedua Kali di Sidang PTUN Palu, Eksekusi Enam Kades Tetap Berlanjut

Senin, 31 Agustus 2026 • 14:17:01 WIB
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Mangkir Kedua Kali di Sidang PTUN Palu, Eksekusi Enam Kades Tetap Berlanjut
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tidak hadir dalam sidang eksekusi perkara enam kepala desa di PTUN Palu, Senin (31/8/2026).

PALU — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kembali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam sidang eksekusi perkara enam kepala desa, Senin (31/8/2026). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya, namun hakim tunggal sekaligus Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, tetap menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 7 September 2026.

Sidang yang berlangsung tertutup itu membahas penetapan eksekusi perkara dengan nomor 21, 22, 24, 25, dan 26. Pemanggilan bupati disampaikan langsung dalam persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Kuasa Hukum: Ketidakhadiran Berulang Mengusik Wibawa Pengadilan

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, yang didampingi Muhamad Suhandri, menyayangkan sikap bupati. Menurut dia, sebagai kepala daerah, bupati semestinya memberi contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

"Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu, tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius," ujar Takdir usai persidangan.

"Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan 7 September 2026

PTUN Palu telah mengirimkan panggilan untuk sidang berikutnya pada Senin, 7 September 2026. Takdir berharap bupati hadir dan memberikan respons resmi atas proses eksekusi yang berjalan, sehingga tidak ada lagi penundaan yang merugikan para kades.

Konteks: Enam Kades Menang Telak di PTUN

Perkara ini berakar dari gugatan enam kepala desa yang dimenangkan di PTUN Palu. Majelis hakim memutuskan sejumlah keputusan bupati terkait para kades tidak sah, sehingga penetapan eksekusi pun diajukan. Hingga kini, Bupati Banggai disebut belum melaksanakan putusan tersebut.

Ketidakhadiran berulang ini berpotensi menghambat upaya penegakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Para kuasa hukum berharap panggilan berikutnya dipenuhi, dan eksekusi dapat segera berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks