MOROWALI — Pemohon paspor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, perlu mencermati kelengkapan berkas sebelum mendaftar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan bahwa status tertunda bukan berarti permohonan ditolak, melainkan proses verifikasi tengah berjalan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyebut ada sejumlah faktor umum yang membuat pengajuan paspor macet di tengah jalan. Ia meminta masyarakat tidak panik jika mengalami hal ini, karena masih ada kesempatan untuk melengkapi kekurangan.
Dokumen Tidak Valid Jadi Penyebab Utama
Penyebab paling sering ditemukan adalah dokumen persyaratan yang tidak lengkap, tidak valid, atau bahkan tidak asli. Petugas imigrasi akan menolak proses lanjutan jika temuan ini muncul saat pemeriksaan berkas.
Selain itu, masalah data ganda juga kerap menghambat penerbitan paspor. Hal ini terjadi ketika pemohon pernah memiliki paspor sebelumnya, tetapi mengajukan permohonan baru tanpa menyebut riwayat kepemilikan tersebut.
Keterangan Saat Wawancara Jadi Penentu
Proses wawancara turut menentukan kelancaran pengajuan paspor. Ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan pemohon dengan data kependudukan akan langsung ditandai petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semangat Imigrasi untuk Rakyat bukan hanya menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat, tetapi juga memastikan setiap permohonan diproses secara cermat sesuai ketentuan,” ujar Yusva, Rabu (26/8/2026).
Status Tertunda Bukan Penolakan, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Yusva menegaskan bahwa status tertunda masih memberi ruang bagi pemohon untuk memperbaiki administrasi. Pemohon diminta melengkapi dokumen atau memberikan klarifikasi sesuai arahan petugas agar proses bisa dilanjutkan.
Masyarakat diimbau memastikan data di KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya sudah sesuai sebelum datang ke kantor imigrasi. Kejujuran saat wawancara juga menjadi kunci utama agar tidak terjadi kendala di tengah proses.
Verifikasi Ketat Jaga Kredibilitas Paspor Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa pemeriksaan ketat merupakan bentuk tanggung jawab negara. Setiap paspor yang terbit harus dipastikan diberikan kepada pemohon yang memenuhi seluruh persyaratan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengecek kelengkapan dokumen, memastikan seluruh data sesuai, kemudian melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi agar proses permohonan dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.