California Department of Motor Vehicles (DMV) resmi merilis regulasi baru yang memungkinkan kepolisian memberikan surat tilang kepada perusahaan penyedia robotaxi atas pelanggaran lalu lintas. Aturan setebal 100 halaman ini menjadi standar baru pengawasan kendaraan otonom yang berpotensi menjadi referensi regulator transportasi global, termasuk di Indonesia.
California Department of Motor Vehicles (DMV) baru saja menerbitkan dua set aturan baru terkait pengujian dan penerapan kendaraan otonom (AV). Regulasi ini menandai babak baru dalam industri transportasi pintar, di mana akuntabilitas teknologi kini setara dengan pengemudi manusia di mata hukum. Dokumen setebal 100 halaman tersebut mencakup persyaratan ketat mulai dari pengumpulan data hingga izin operasional truk otonom kelas berat.
Langkah ini diambil setelah periode konsultasi publik yang panjang, di mana para insinyur dan pakar kebijakan dari berbagai perusahaan AV memberikan masukan. Meski industri menganggap beberapa poin regulasi ini memberatkan, aturan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti oleh para pemain besar seperti Waymo, Zoox, hingga startup logistik otonom.
Mekanisme Tilang Tanpa Denda Uang
Salah satu poin paling krusial adalah prosedur penilangan kendaraan tanpa sopir. Di bawah aturan bertajuk "Notice of Autonomous Vehicle Noncompliance", aparat penegak hukum kini dapat memberikan surat teguran atau tilang kepada produsen robotaxi jika kendaraan mereka melanggar aturan lalu lintas. Produsen wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada DMV dalam waktu 72 jam setelah menerima pemberitahuan dari polisi.
Uniknya, sistem tilang ini tidak disertai dengan denda uang secara langsung. Alih-alih membayar nominal tertentu, catatan pelanggaran ini akan menjadi data kumulatif bagi DMV untuk mengevaluasi kinerja perusahaan. Jika tingkat pelanggaran dianggap membahayakan publik, DMV memiliki wewenang penuh untuk membekukan atau mencabut izin operasional perusahaan tersebut di jalan raya.
Truk Otonom Kini Legal di Jalan Raya
Kabar baik bagi industri logistik muncul dengan diizinkannya kendaraan berat (heavy-duty) yang dilengkapi teknologi kemudi otomatis untuk diuji coba dan dioperasikan secara komersial. Sebelumnya, regulasi lebih fokus pada mobil penumpang kecil. Perusahaan truk otonom menyambut positif langkah ini karena membuka jalan bagi efisiensi logistik jarak jauh.
Daniel Goff, VP External Affairs di Kodiak, menyatakan bahwa perusahaannya sudah mulai menyiapkan dokumentasi yang diperlukan untuk mengajukan izin operasional terbaru. Izin ini diprediksi akan mempercepat komersialisasi truk tanpa sopir di jalur logistik utama, yang selama ini terhambat oleh batasan klasifikasi bobot kendaraan.
Standar Pelaporan Baru: Malfungsi vs Disengagement
Regulasi terbaru ini menghapus kewajiban "disengagement report" tahunan yang selama ini menuai kontroversi. Laporan tersebut sebelumnya mencatat seberapa sering pengemudi manusia harus mengambil alih kendali. Namun, karena setiap perusahaan memiliki standar berbeda dalam mendefinisikan intervensi manusia, data tersebut dianggap tidak akurat untuk membandingkan kecanggihan antar teknologi.
Sebagai gantinya, DMV mewajibkan pelaporan "dynamic driving task performance relevant system failure" atau kegagalan sistem pada tugas mengemudi dinamis. Istilah teknis ini dinilai lebih objektif untuk mengukur malfungsi sistem otonom secara nyata. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan teknis tambahan yang wajib dipenuhi oleh pengembang:
- Komunikasi Dua Arah: Kendaraan harus memiliki tautan komunikasi dengan pusat kendali yang mampu merespons dalam 30 detik.
- Interaksi First Responder: Pembaruan tahunan rencana interaksi dengan petugas pemadam kebakaran dan polisi.
- Manual Override: Akses sistem untuk mengambil alih kendali kendaraan secara manual dalam kondisi darurat.
- Pelatihan Khusus: Program pelatihan terbaru untuk memastikan interaksi yang aman antara kendaraan dan petugas di lapangan.
Dampaknya bagi Regulasi Kendaraan Otonom di Indonesia
Meski regulasi ini berlaku di California, dampaknya terasa hingga ke Indonesia. Saat ini, Indonesia mulai menguji coba kendaraan otonom di kawasan terbatas seperti BSD City dan rencana implementasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan California seringkali menjadi benchmark bagi Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri dalam merumuskan regulasi serupa di dalam negeri.
Isu mengenai siapa yang bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas oleh mobil tanpa sopir masih menjadi perdebatan hangat di kalangan akademisi hukum Indonesia. Pendekatan California yang membebankan tanggung jawab pada produsen (manufaktur) daripada perangkat lunaknya sendiri memberikan kerangka kerja yang jelas bagi calon investor dan pengembang teknologi lokal.
Langkah California DMV ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai beralih dari fase "membiarkan industri tumbuh" ke fase "pengawasan ketat berbasis data". Keberhasilan regulasi ini dalam menekan angka kecelakaan akan menentukan seberapa cepat robotaxi dan truk otonom bisa diadopsi secara massal di kota-kota besar dunia lainnya.