Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Penulis: Eko Saputro  •  Senin, 02 November 2026 | 07:46:30 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan maklumat larangan karhutla kepada masyarakat.

PALU — Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyatakan maklumat tersebut berfungsi sebagai imbauan sekaligus peringatan bagi warga. Larangan berlaku apabila pembakaran menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, atau gangguan kesehatan masyarakat.

Penindakan hukum tidak hanya bersandar pada KUHP. Penyidik juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sanksi Pidana: 15 Tahun untuk Pembakaran Sengaja, 5 Tahun jika Lalai

Kabid Humas merinci dasar ancaman hukuman dalam keterangan tertulisnya. Pasal 308 KUHP menjerat pelaku dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, sementara Pasal 311 KUHP memuat ancaman hingga 5 tahun.

"Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun," tegas Achmad Muhaimin.

Patroli Diperketat, Laporan Warga Jadi Kunci Pencegahan

Jajaran kepolisian bersama instansi terkait akan menambah intensitas patroli di titik rawan. Penindakan terhadap pelaku karhutla disebut dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan," ungkapnya.

Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau aparat terdekat begitu mengetahui ada aktivitas pembakaran lahan. Laporan cepat dinilai menentukan agar api tidak meluas ke area permukiman dan lahan produktif.

Imbauan untuk Seluruh Warga Sulawesi Tengah

Polda Sulteng menempatkan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat. Warga diharapkan mematuhi maklumat dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, termasuk untuk keperluan kebun maupun pertanian.

"Mari bersama kita menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam," pungkas Kombes Achmad Muhaimin.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: radarpalu.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top