Pemkab Banggai Terbitkan SP-1 untuk Bangunan Dekat RSUD Luwuk, Pembangunan Diminta Dihentikan Sementara

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:16:01 WIB
Bangunan di Jalan Imam Bonjol sekitar RSUD Luwuk yang menjadi objek pengawasan penataan ruang.

LUWUK — Pengawasan menyasar bangunan yang berdiri di Jalan Imam Bonjol, tepat di sekitar kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. Temuan lapangan menunjukkan posisi bangunan mendekati garis sempadan jalan dan belum dilengkapi perizinan.

Lurah Bungin Timur Nurlina Lauba bersama instansi terkait menindaklanjuti temuan itu pada 26 Oktober 2026. Langkah ini untuk memastikan pembangunan di wilayah kelurahan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.

Sebelum surat peringatan terbit, pihak kelurahan bersama anggota Satpol PP sudah turun ke lokasi. Petugas melakukan pengecekan dan menyampaikan teguran lisan kepada pihak yang membangun.

Dua Persoalan Utama: PBG Belum Ada dan Sempadan Jalan Dilanggar

Dinas PUPR Kabupaten Banggai kemudian menerbitkan SP-1 Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Nomor 600.3.3.1/021/X/2026/SP-1/DISPUPR. Penerbitan surat berdasar peninjauan lapangan, dokumentasi kondisi lokasi, dan analisis peta satelit.

Dokumen itu mencatat dua persoalan. Pertama, kegiatan pembangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua, posisi bangunan dinilai tidak sesuai ketentuan ruang jalan dan batas sempadan di sekitar kawasan RSUD Luwuk.

Penanganan mengacu pada sejumlah regulasi. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dasar hukum lain yang dipakai adalah Peraturan Bupati Banggai Nomor 107 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk Tahun 2022–2042. Dokumen peringatan juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Apa yang Diminta ke Pemilik Bangunan

Melalui SP-1, pemilik bangunan diminta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sesuai prosedur. Kegiatan pembangunan juga diminta dihentikan sementara sampai syarat perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang dipenuhi.

Pengawasan ini bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan lahan di kawasan perkotaan tidak mengabaikan tata ruang, keselamatan, dan fungsi jalan. Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama instansi terkait diharapkan terus mengawasi pembangunan di wilayahnya.

Warga dan pelaku usaha diimbau memastikan kelengkapan perizinan sebelum membangun. Pemilik bangunan lain juga diminta memperhatikan garis sempadan jalan dan ketentuan tata bangunan.

Pembangunan Disebut Terus Berjalan Meski Surat Teguran Terbit

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan di lokasi itu disebut terus berjalan. Pihak pemilik bangunan dinilai belum mengambil langkah menghentikan kegiatan meski surat teguran sudah dikeluarkan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena SP-1 semestinya diikuti penghentian sementara kegiatan. Belum ada keterangan resmi soal langkah lanjutan jika permintaan penghentian tidak dipatuhi.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: gnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top