Moeldoko Usul Bebas Ganjil-Genap Mobil Listrik Dicabut Saat Populasi Tembus 30 Persen

Penulis: Budi Santoso  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:19:31 WIB
Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengusulkan pencabutan bebas ganjil-genap mobil listrik saat populasi EV menembus 30 persen.

SULAWESI TENGAH — Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengusulkan keistimewaan bebas ganjil-genap bagi mobil listrik di DKI Jakarta dicabut begitu populasi EV menembus 30 persen. Usulan disampaikan setelah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dengan alasan insentif masih dibutuhkan untuk menjaga gairah penjualan. Selama aturan berlaku, mobil listrik masih terbebas dari pembatasan pelat nomor ganjil-genap di ibu kota.

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai kebijakan bebas ganjil-genap untuk kendaraan listrik perlu punya batas waktu yang jelas. Moeldoko menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Jakarta Pusat, belum lama ini, usai berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ambang 30 Persen Jadi Patokan Pencabutan

Moeldoko menyebut angka 30 persen sebagai titik di mana keistimewaan ganjil-genap sebaiknya dicabut. Menurutnya, selama populasi EV di Jakarta masih jauh di bawah angka itu, insentif tetap perlu dipertahankan.

"Saran saya ya, mungkin kita perlu pertimbangkan kalau populasi EV itu kira-kira sudah mulai di atas 30 persen, maka pemberlakuan ganjil genap itu perlu dicabut. Sekarang populasinya masih kurang, biarkan bergairah dulu (penjualannya)," ujar Moeldoko.

Insentif Dinilai Belum Kurangi Minat Beli

Pencabutan ganjil-genap nanti diyakini tidak langsung memukul minat masyarakat terhadap mobil listrik. Moeldoko menilai kesadaran konsumen Indonesia sudah terbentuk, terutama soal penghematan biaya operasional harian yang ditawarkan kendaraan berbasis baterai.

Selama ini, bebas ganjil-genap menjadi salah satu daya tarik utama pembelian EV di Jakarta, bersanding dengan biaya pengisian daya yang lebih murah dibanding bahan bakar minyak. Dua faktor itu yang membuat permintaan kendaraan listrik tetap tumbuh meski harga jualnya masih lebih tinggi dari mobil konvensional sekelasnya.

Pembatasan Pelat Nomor Masih Berlaku untuk EV

Hingga kini, mobil listrik berpelat nomor listrik masih dikecualikan dari aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan itu sendiri sudah berjalan beberapa tahun sebagai bagian dari dorongan transisi energi di sektor transportasi.

Usulan Periklindo datang di tengah pembahasan kebijakan lalu lintas ibu kota yang terus dievaluasi. Gubernur Pramono Anung belum memberikan keterangan resmi soal arah kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan listrik setelah pertemuan dengan Moeldoko.

Yang Berubah Kalau Insentif Dicabut

Jika ambang 30 persen tercapai dan keistimewaan dicabut, pemilik mobil listrik di Jakarta akan terkena aturan ganjil-genap yang sama dengan kendaraan bermesin pembakaran. Artinya, mobilitas harian mereka di ruas jalan tertentu bakal dibatasi berdasarkan angka terakhir pelat nomor.

Bagi calon pembeli, insentif ganjil-genap selama ini menjadi pertimbangan praktis, bukan sekadar soal biaya. Pencabutan nanti berpotensi menggeser perhitungan itu, terutama bagi warga yang rutin melintasi kawasan ganjil-genap pada jam sibuk.

Sampai kebijakan baru terbit, pembebasan ganjil-genap untuk mobil listrik masih berlaku penuh di DKI Jakarta. Periklindo belum membeberkan target waktu kapan populasi EV bakal menyentuh 30 persen.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: putraindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top