SULAWESI TENGAH — Seorang mekanik warga Tangerang, Yudariansyah alias Yuda, menerima tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) McLaren senilai Rp137,44 juta meski tak pernah memiliki mobil sport tersebut. Samsat Ciledug memblokir data kendaraan itu setelah menemukan kejanggalan alamat pemilik yang terdaftar di perkampungan, bukan kawasan permukiman mewah.
Petugas Samsat Ciledug mendatangi kediaman Yuda di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (23/10). Kedatangan petugas menyusul penelusuran wajib pajak yang tercatat menunggak PKB selama dua tahun dengan nilai Rp137,44 juta.
Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menyebut pihaknya langsung curiga saat membaca alamat pemilik McLaren di daftar tunggakan. Alamat yang tertera berada di perkampungan, bukan kawasan hunian mewah yang biasanya menjadi domisili pemilik mobil sport.
Kecurigaan Idam kian kuat setelah melihat kondisi lingkungan tempat Yuda tinggal. Akses jalan menuju rumah hanya selebar satu mobil, berbahan paving block, dan rusak di beberapa titik.
"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," ucap Idam saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/10).
Kondisi rumah Yuda juga jauh dari kesan pemilik kendaraan supercar. Ia tinggal bersama orang tua dan keluarganya, dengan beberapa sepeda motor terparkir di halaman.
"Dia tinggal tuh sama emak bapaknya, sama keluarganya. Gitu. Terus sama motor-motornya," terang Idam.
Yuda sama sekali tidak menyangka namanya tercatat sebagai pemilik McLaren. Saat petugas menyebutkan tunggakan pajak mobil tersebut, ia langsung membantah memiliki kendaraan itu.
"Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ucap Idam menirukan respons Yuda.
Reaksi itu dinilai wajar oleh petugas. Sebagai mekanik yang tinggal di perkampungan, kepemilikan McLaren senilai miliaran rupiah jelas tidak masuk akal secara ekonomi.
Samsat Ciledug memutuskan memblokir data kendaraan McLaren tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan data kendaraan, termasuk kemungkinan pemalsuan identitas pemilik.
Pemblokiran membuat data kendaraan tidak bisa diproses untuk perpanjangan pajak atau mutasi hingga persoalan kepemilikan tuntas. Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi data pemilik kendaraan saat registrasi, terutama untuk mobil mewah yang nilai pajaknya besar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi soal siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kepemilikan McLaren tersebut. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah data Yuda dipakai tanpa izin atau terjadi kesalahan input di sistem registrasi kendaraan.