SIGI — Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sigi, Anwar, menyampaikan penegasan itu dalam pembahasan raperda di Bora. Menurut dia, pemerintah daerah hanya memfasilitasi dan mengoordinasikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini dijalankan Baznas.
Anwar menegaskan tidak ada niat mengambil alih kewenangan Badan Amil Zakat Nasional di daerah. Pemerintah juga tidak akan membebani warga dengan kewajiban yang tidak punya dasar hukum jelas.
Isu pemotongan penghasilan pegawai secara sepihak ikut disorot dalam pembahasan raperda. Anwar menyebut mekanismenya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan hak pegawai dan prinsip syariat.
"Jangan sampai aturan ini tidak menimbulkan unsur paksaan atau pemotongan tanpa mekanisme hukum yang sah," kata Anwar.
Pemerintah Kabupaten Sigi menyiapkan sejumlah jalur pengumpulan ZIS. Sinergi dengan Baznas menjadi pintu utama, dilengkapi Unit Pengumpul Zakat, Kartu ZIS, kotak amal, muzaki perorangan, hingga kalangan pengusaha.
Data sementara mencatat sekitar 500 muzaki dari kalangan pegawai negeri di Kabupaten Sigi. Jumlah penerima manfaat dana ZIS mencapai 1.800 orang.
Angka itu menjadi salah satu dasar pemerintah daerah memperkuat tata kelola, bukan memperluas kewenangan lembaga. Anwar menyebut distribusi dana keagamaan harus akuntabel dan tepat sasaran.
"Harapannya tata kelola pengumpulan dan pendistribusian dana keagamaan yakni ZIS dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu mendukung penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sigi," ujarnya.
Raperda ZIS diarahkan memperkuat literasi dan kesadaran masyarakat menunaikan zakat. Pemerintah daerah menempatkan dana keagamaan sebagai salah satu instrumen pendukung penanggulangan kemiskinan di Sigi.
Pembahasan raperda masih berlanjut di tingkat pemerintah kabupaten. Belum ada keterangan resmi soal jadwal pengesahan raperda oleh DPRD Sigi.