SULAWESI TENGAH — Pemerintah Metropolitan Seoul mencatat 6.481 aduan dugaan tarif taksi berlebihan dari wisatawan asing sepanjang 2021 hingga Agustus 2026. Dari ribuan laporan itu, hanya 204 kasus atau 3,1 persen yang berujung sanksi administratif bagi pengemudi. Seoul pun memperketat sanksi sejak 4 September 2026 agar aduan berbukti jelas tidak lagi berakhir tanpa tindakan.
Anggota parlemen Korea Selatan dari Partai Demokrat, Mo Gyeong-jong, membongkar data tersebut melalui permintaan resmi ke Pemerintah Metropolitan Seoul. Temuan Mo menyoroti celah besar antara banyaknya laporan wisatawan dan minimnya sanksi yang dijatuhkan. Dari 204 kasus bersanksi, 176 pengemudi hanya mendapat teguran, 26 dikenai penangguhan izin, dan dua pengemudi dicabut izinnya.
Sebanyak 1.865 kasus lain berakhir dengan peringatan atau pembinaan tanpa konsekuensi hukum. Sementara 4.368 aduan atau 67,4 persen dari total laporan ditutup tanpa sanksi administratif. Tersisa 44 kasus yang masih dalam penyelidikan.
Pemerintah Seoul memperketat hukuman bagi pengemudi taksi yang terbukti mematok tarif berlebihan. Pelanggaran pertama kini dikenai penangguhan izin 30 hari, pelanggaran kedua 60 hari, dan pelanggaran ketiga berujung pencabutan izin.
Aturan sebelumnya jauh lebih ringan. Pelanggaran pertama hanya mendapat teguran, sehingga pengemudi nakal nyaris tidak merasakan efek jera. Perubahan ini diharapkan mempersempit ruang bagi praktik tarif tidak wajar yang merugikan wisatawan.
Kategori "lain-lain" mendominasi alasan penutupan laporan, yakni 3.253 kasus. Pemerintah Seoul memakai kategori itu untuk aduan yang sulit dibuktikan atau tidak dapat dilanjutkan karena kendala internal. Porsinya melonjak dari 38,8 persen pada 2023 menjadi 60,7 persen pada Januari–Agustus 2026.
Kendala utama: wisatawan asing yang melapor sudah meninggalkan Korea Selatan dan sulit dihubungi. Dalam sejumlah kasus, pengemudi yang belum pernah melanggar juga hanya dibina karena sanksi dinilai dapat memengaruhi mata pencaharian mereka.
Seoul menyediakan hadiah 500.000 won atau sekitar Rp 6,7 juta bagi wisatawan asing yang melaporkan dugaan tarif berlebihan. Sejak 2021, tidak ada satu pun pengajuan maupun pembayaran hadiah tersebut. Mo menilai kurangnya sosialisasi dan prosedur yang tidak jelas jadi penyebabnya.
"Setelah pemerintah menaikkan standar sanksi, tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa aduan yang didukung bukti jelas benar-benar berujung pada sanksi," kata Mo.
"Prosedur yang ada harus melindungi pelapor maupun pengemudi. Dengan begitu, mayoritas pengemudi taksi yang bekerja dengan jujur tidak ikut dicurigai secara tidak adil," ujarnya menambahkan.
Wisatawan asing bisa menyampaikan aduan melalui pusat layanan 120 Dasan Call Center. Alternatifnya, pindai kode QR yang tersedia di dalam taksi serta di Bandara Gimpo dan Incheon.
Simpan bukti sekuat mungkin: foto pelat nomor, struk, tangkapan layar aplikasi, atau rekaman percakapan. Bukti jelas jadi kunci agar laporan tidak masuk kategori "lain-lain" dan berakhir tanpa sanksi.
Bagi traveler Indonesia yang berencana ke Seoul, kenali tarif acuan taksi resmi sebelum naik. Gunakan taksi berargo dan hindari tawaran tarif flat dari pengemudi di area bandara. Informasi tarif terbaru dapat dikonfirmasi via situs resmi pariwisata Seoul.