Lapas Kelas IIA Palu Razia Gabungan Bersama BNN dan TNI/Polri, 2 Telepon Genggam Disita dari Warga Binaan

Penulis: Budi Santoso  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:09:01 WIB
Petugas gabungan menyisir blok hunian warga binaan dalam razia Lapas Kelas IIA Palu.

Lapas Kelas IIA Palu merazia warga binaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta TNI/Polri untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. Razia gabungan yang berlangsung Rabu malam itu menemukan dua telepon genggam, besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin. Seluruh barang hasil razia didata dan dilaporkan ke pemerintah pusat sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.

PALU — Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman menyatakan razia di Lapas Kelas IIA Palu merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan lapas dari barang-barang terlarang. Petugas menyisir seluruh blok hunian warga binaan dalam operasi yang melibatkan BNN, TNI, dan Polri tersebut.

Dari penyisiran itu, petugas mengamankan dua buah telepon genggam dan sejumlah barang lain berupa besi, kayu, batu, kabel, kaca, serta cermin. Tidak ada laporan korban maupun perlawanan dari warga binaan selama razia berlangsung.

Dua Telepon Genggam Masih Diperiksa Petugas

Herman menyebut temuan telepon genggam masih diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah perangkat itu masih aktif. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui siapa yang menggunakan dan dari mana perangkat tersebut masuk.

"Kami akan buka untuk melihat apakah ada sesuatu yang bisa menjadi bahan informasi bagi petugas," ucap Herman, Rabu malam.

Pemeriksaan itu menjadi pintu masuk bagi petugas memetakan jaringan peredaran barang terlarang di dalam lapas. Sejauh ini belum ada keterangan resmi soal asal-usul perangkat tersebut.

Barang Bukti Didata Sebelum Dimusnahkan

Seluruh barang hasil razia dicatat dan dilaporkan ke pemerintah pusat. Pemusnahan baru dilakukan setelah laporan diterima, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Prosedur pendataan ini memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau berpindah tangan sebelum dimusnahkan. Warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai aturan pemasyarakatan.

Sanksi bagi Warga Binaan yang Melanggar Aturan

Herman menegaskan sanksi bagi pelanggar berupa tutupan sunyi, penundaan, atau tidak diusulkan pemberian hak-hak. Menurut dia, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus ditanggung warga binaan.

"Selama menjalani pembinaan dan masa hukuman sebaiknya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, aturan yang diterapkan sebaiknya di patuhi," tuturnya.

Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan membersihkan lingkungan lapas dari narkoba, obat-obatan terlarang, telepon seluler, hingga senjata tajam. Lapas Kelas IIA Palu belum merinci jadwal razia berikutnya.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top