SULAWESI TENGAH — Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi rumah tangga penerima subsidi dan pelaku usaha kecil. Pemerintah memilih menahan harga meski parameter ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan tarif menunjukkan potensi perubahan. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.
Penetapan tarif tetap mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mereka adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM. Kelompok ini tidak akan mengalami perubahan tarif pada triwulan III-2026.
Tarif listrik nonsubsidi untuk 13 golongan pelanggan juga tidak berubah. Padahal, empat parameter penyesuaian yang menjadi acuan fluktuatif pada Februari-April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP di angka 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton.
“Demi menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III-2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya.
Menteri ESDM menegaskan harga BBM bersubsidi tidak naik hingga Desember 2026. “Apa pun yang terjadi, saya menyampaikan bahwa harga BBM subsidi, tidak akan kita naikkan,” tegas Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Pernyataan ini sekaligus membantah isu kenaikan harga yang beredar di masyarakat.
Komitmen ini mencakup seluruh Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan BBM bersubsidi yang biasa digunakan masyarakat luas.
Berbeda dengan BBM subsidi, harga BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian karena mengikuti mekanisme pasar. Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga sejumlah produk mulai 1 September 2026 pukul 00.00 WIB. Kenaikan terjadi pada Pertamax Turbo dari Rp18.300 menjadi Rp19.600 per liter.
Produk Dex Series juga naik signifikan. Harga Dexlite melonjak dari Rp19.700 menjadi Rp23.700 per liter. Pertamina Dex naik dari Rp21.150 menjadi Rp25.200 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 naik ke Rp19.150 per liter per 2 September 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pihaknya tidak menetapkan harga BBM nonsubsidi. “Kalau untuk Pertamax itu kan prinsipnya sesuai dengan harga pasar,” kata Yuliot di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Adapun harga Pertamax RON 92 tetap bertengger di Rp15.950 per liter.
Bagi rumah tangga yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima subsidi listrik atau BBM, disarankan memeriksa data di pemerintah daerah setempat. Verifikasi data penerima bantuan sosial menjadi kunci penyaluran tepat sasaran. Warga dapat bertanya ke RT/RW atau kantor kelurahan untuk memastikan status data kependudukan dan sosial ekonominya.
Pemerintah berkomitmen menjaga layanan kelistrikan berkelanjutan dengan tarif berkeadilan. “Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” pungkas Bahlil.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status penerima manfaat atau pengaduan terkait penyaluran, masyarakat dapat menghubungi unit pelayanan terdekat dari PLN atau Pertamina. Waspadai oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan biaya tertentu, karena program ini tidak dipungut biaya apa pun.