Dua Tanggal dalam Satu Institusi: Mengurai Sejarah Hari Lahir Kejaksaan 2 September dan Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Rabu, 02 September 2026 | 13:39:01 WIB
Jajaran Korps Adhyaksa mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, Senin (2/9/2024).

PALU — Jajaran Korps Adhyaksa memiliki dua tanggal bersejarah. Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia diperingati setiap 2 September, sementara Hari Bhakti Adhyaksa jatuh pada 22 Juli. Penetapan resmi Hari Lahir Kejaksaan baru dilakukan pada 2023 melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023.

Momentum itu merujuk pada peristiwa 2 September 1945. Pada hari itu, Presiden Soekarno mengangkat R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama Republik Indonesia dalam kabinet presidensial pertama pasca-proklamasi.

2 September: Tonggak Lahirnya Kejaksaan

Sejarah itu berakar pada pembentukan pemerintahan awal. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kejaksaan masih berada di bawah Departemen Kehakiman. Keberadaannya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 sebagai bagian dari ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengangkatan R. Gatot Taroenamihardja menjadi tonggak awal perjalanan institusi penegakan hukum ini. Peristiwa inilah yang kemudian dipandang sebagai awal mula eksistensi Kejaksaan RI secara resmi.

22 Juli: Jalan Menuju Kemandirian Lembaga

Hari Bhakti Adhyaksa memiliki narasi berbeda. Tanggal ini berkaitan dengan perubahan kedudukan kelembagaan, bukan kelahiran institusi. Pada 22 Juli 1960, pemerintah memutuskan mengubah status Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih mandiri melalui rapat kabinet.

Keputusan itu diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960. Kedudukan Kejaksaan kemudian semakin diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961. Sejak saat itulah, 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Dengan demikian, kedua peringatan ini tidak dapat disamakan. Satu menandai kelahiran lembaga, satu lagi menandai tonggak kemandirian kelembagaan.

Peran Strategis Kejaksaan

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Institusi ini dipimpin Jaksa Agung dengan struktur yang menjangkau daerah melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Tugas dan kewenangannya terus diperkuat seiring perkembangan hukum nasional. Penguatan terakhir dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan setiap 2 September bukan sekadar seremonial belaka. Momentum ini menjadi pengingat bagi insan Adhyaksa untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: trustsulteng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top