Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polri yang tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga memburu aktor korporasi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Apresiasi ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Senin, menyusul penetapan 72 orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pendekatan follow the money yang diusung Polri dalam pengusutan karhutla sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, para pelaku di lapangan kerap menjadi korban atau sekadar pekerja, sementara dalang korporasi dan pemodal yang meraup untung dari lahan hangus tidak tersentuh.
"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Senin.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan karhutla. Para tersangka ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Selain langkah represif, Habiburokhman turut mengapresiasi upaya pencegahan proaktif jajaran Polri. Ia menyoroti pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan karhutla sebagai langkah konkret yang membuktikan keseriusan institusi tersebut.
"Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan," kata Habiburokhman.
Ia menilai langkah tersebut merupakan implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah karhutla.
Habiburokhman menegaskan penindakan karhutla harus menyentuh hingga akar masalah, termasuk pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kasus tersebut. Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum terhadap perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem.