Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:19:17 WIB
Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Mengecek data sertifikat tanah kini tidak lagi mengharuskan warga antre di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian ATR/BPN telah menyediakan dua layanan digital yang bisa diakses langsung dari ponsel, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.

Kenapa Cek Sertifikat Itu Penting?

Sebelum membeli tanah atau properti, memeriksa keabsahan data sertifikat menjadi langkah krusial. Proses ini memungkinkan calon pembeli membandingkan informasi pada dokumen fisik dengan data resmi yang tercatat di sistem pertanahan nasional, sehingga risiko sengketa atau dokumen bermasalah di kemudian hari bisa ditekan sejak awal.

Cara Daftar dan Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini tersedia untuk Android maupun iOS. Berikut tahapannya:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu masuk
  3. Pilih opsi daftar akun baru
  4. Isi data NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email
  5. Ikuti proses pendaftaran sesuai instruksi dalam aplikasi
  6. Aktivasi akun lewat tautan verifikasi yang dikirim ke email
  7. Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat

Setelah akun aktif, pengguna dapat memeriksa data sertifikat analog miliknya. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik. Ada pula fitur berbagi data lewat email dengan durasi akses yang bisa diatur sendiri, berguna saat proses jual-beli melibatkan pihak ketiga seperti notaris.

Alternatif Lewat Situs BHUMI ATR/BPN

Bagi yang lebih nyaman lewat browser, layanan BHUMI ATR/BPN bisa diakses tanpa instal aplikasi. Langkahnya: buka situs BHUMI ATR/BPN, pilih menu cari, masukkan kabupaten/kota, masukkan desa/kelurahan, input Nomor Identifikasi Bidang atau nomor hak, lalu klik cari. Data akan ditampilkan bila tersedia di sistem.

Kalau Data Tidak Ditemukan, Apa Artinya?

Penting dipahami, data yang tidak muncul di aplikasi bukan berarti sertifikat tersebut palsu. Bisa jadi bidang tanah itu memang belum terpetakan atau belum terintegrasi penuh ke sistem digital BPN. Solusinya, pemilik disarankan mendatangi kantor pertanahan setempat untuk melakukan pembaruan data.

Cek Online Saja Belum Cukup

Pengecekan lewat aplikasi maupun situs hanya memastikan status terdaftar atau tidaknya sebuah bidang tanah. Untuk transaksi jual-beli, verifikasi lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap wajib dilakukan guna memastikan objek tanah bebas dari sengketa, blokir, maupun sitaan sebelum uang dibayarkan atau dokumen ditandatangani.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah aplikasi Sentuh Tanahku berbayar?
Tidak, aplikasi ini disediakan gratis oleh Kementerian ATR/BPN untuk masyarakat umum.

Kapan waktu terbaik untuk mengecek sertifikat tanah?
Sebaiknya dilakukan sebelum pembayaran atau penandatanganan kesepakatan jual-beli, agar potensi masalah dokumen dapat diketahui lebih awal.

Apakah cek online bisa menggantikan pengecekan lewat PPAT?
Tidak. Cek online hanya konfirmasi status terdaftar, sedangkan PPAT memverifikasi status hukum tanah secara menyeluruh termasuk sengketa dan blokir.

Reporter: Redaksi
Back to top