PALU — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 157.308 material regident yang sudah usang dan tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku, disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang milik negara (BMN).
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro mengatakan material yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan. Langkah ini diambil untuk memastikan material tersebut tidak kembali digunakan atau dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Material regident yang dimusnahkan mencakup tiga jenis dokumen dengan jumlah yang berbeda. Yang paling banyak adalah stiker pengesahan tahun perolehan 2018 sebanyak 150.000 lembar, disusul SIM sebanyak 6.308 keping, dan blanko mutasi kendaraan bermotor tahun perolehan 2017 sebanyak 1.000 lembar.
Menurut Agung, ribuan keping SIM tersebut sudah tidak dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satpas maupun mobil SIM keliling. Alasannya, material itu menggunakan spesifikasi teknis lama dan telah digantikan dengan spesifikasi kartu Smart SIM terbaru.
Sebanyak 1.000 lembar blanko mutasi kendaraan bermotor yang dimusnahkan masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Aturan itu kini sudah digantikan dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Hal serupa juga menjadi dasar pemusnahan 150.000 lembar stiker pengesahan. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk stiker tersebut tidak lagi diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, sehingga material itu tak lagi memiliki dasar hukum untuk digunakan.
Agung menegaskan pemusnahan material regident yang sudah tidak berlaku merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dia berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel di lingkungan Polda Sulawesi Tengah.