MOROWALI — Langkah elektrifikasi transportasi karyawan di kawasan industri nikel terbesar di Indonesia Timur itu dimulai dengan riset selama setahun. Manajer Departemen Pelayanan Umum PT IRNC, Arifin, mengatakan pihaknya mempelajari penerapan bus listrik di kawasan industri lain, termasuk Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara, sebelum memutuskan mendatangkan tujuh unit dari Tiongkok pada Januari 2026.
“Ketika angkutan lama tidak layak lagi, kami akan secara bertahap menggantinya dengan bus listrik baru,” kata Arifin, Sabtu (23/5/2026). Hingga Mei 2026, dua unit bus besar konvensional sudah dihentikan operasionalnya dan digantikan bus elektrik.
Untuk menunjang operasional, IMIP telah membangun dua stasiun pengisian daya di area Utara dan Barat kawasan industri. Satu unit tambahan tengah direncanakan di area Selatan. Arifin menjelaskan, setiap bus listrik yang telah menempuh jarak 80 kilometer akan menjalani pengisian daya penuh selama 1 jam 45 menit hingga 2 jam.
Dari total 207 unit bus, 115 unit dikelola langsung Departemen PU PT IRNC untuk melayani karyawan di perusahaan-perusahaan dalam Tsingshan Group. Rinciannya, 87 unit bus besar, 28 minibus, dan 4 minibus khusus ibu hamil. Tujuh dari 87 bus besar itu adalah bus listrik. Sisanya, 86 bus besar dan 2 minibus, dioperasikan oleh tenant-tenant lain di kawasan IMIP.
Deputi Direktur Operasional PT IMIP, Yulius Susanto, menekankan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Sistem pengawasan berbasis teknologi pintar diterapkan secara ketat. Tim Manajemen Lalu Lintas PT IRNC memantau kecepatan bus melalui kamera pengawas atau CCTV. Batas kecepatan normal ditetapkan 30 km/jam. Bila pengemudi melaju di atas 40 km/jam, petugas di lokasi akan menindak dan melaporkannya ke atasan.
“Kami menerapkan pemisahan dengan sekat antara posisi tempat duduk penumpang pria dan wanita untuk mengurangi tindakan asusila,” ujar Yulius. Fasilitas seperti AC dan kondisi tempat duduk juga harus terus dirawat karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan karyawan.
Mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (SMKL), ada 32 jenis pelanggaran yang dipantau. Bagi karyawan penumpang maupun operator bus yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban, akan diberi Surat Peringatan (SP). Sanksi pengurangan poin juga bisa dikenakan kepada atasan karyawan yang melanggar.
IMIP juga telah membangun jembatan penyeberangan orang di beberapa titik dalam kawasan. Setiap titik penyeberangan dilengkapi petugas keselamatan dan bendera merah sebagai penanda untuk meningkatkan visibilitas pejalan kaki. Arifin menegaskan, seluruh komitmen ini merupakan dedikasi menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
“Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan standar kami sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku,” pungkas Arifin. Saat ini, penyediaan armada bus telah mencapai 80 persen dari standar yang ditetapkan pemerintah bagi operasional bus di area industri.