PALU — JATAM Sulawesi Tengah menilai aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Debu yang terus terpapar kepada warga sekitar dan pengguna jalan disebut sebagai indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, persoalan tambang batuan di kawasan ini bukan sekadar masalah administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Lebih dari itu, dampak lingkungan yang nyata telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala merupakan kegiatan yang punya risiko tinggi terhadap lingkungan dan mempunyai potensi melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Taufik dalam pernyataannya, baru-baru ini.
JATAM menegaskan bahwa urgensi audit lingkungan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 48 beleid tersebut menyebutkan bahwa audit lingkungan merupakan instrumen kepatuhan yang dapat dilaksanakan secara berkala, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti pertambangan.
"Sejauh ini kami melihat, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk melakukan audit lingkungan dan juga evaluasi keseluruhan kegiatan tambang," tegas Taufik.
Organisasi lingkungan itu mendesak pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota untuk segera turun tangan. Audit lingkungan dinilai menjadi langkah pertama yang krusial untuk mengukur sejauh mana kerusakan yang telah terjadi dan memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tengah terkait desakan tersebut. Warga di pesisir Palu-Donggala berharap ada tindakan nyata agar aktivitas tambang tidak terus mengancam kesehatan dan keselamatan mereka.