SULAWESI TENGAH — Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang besarannya bergantung pada komposisi baterai. Pelaksanaan dimulai Juni 2026, memberi waktu bagi industri otomotif untuk menyesuaikan strategi produksi dan pembeli untuk merencanakan pembelian.
Mobil listrik berbaterai Nickel Manganese Cobalt (NMC) akan meraih diskon PPN hingga 100 persen — artinya, pembeli sama sekali tidak menanggung pajak pertambahan nilai. Teknologi NMC memanfaatkan kandungan nikel sebagai material utama, dengan keunggulan kepadatan energi yang lebih tinggi dibandingkan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP) yang dominan di kendaraan listrik buatan China.
Kepadatan energi lebih tinggi berarti jarak tempuh bisa lebih jauh meski ukuran paket baterai lebih ringkas. Karena proses produksi kompleks dan biaya pembuatan mahal, baterai NMC umumnya hanya dipasang di kendaraan kelas menengah hingga premium. Sebaliknya, mobil listrik berteknologi baterai nonnikel hanya dapat potongan pajak 40 persen — artinya pembeli masih harus menanggung 60 persen dari PPN yang diminta pemerintah.
Kebijakan insentif diferensial ini bukan sekadar dorong industri otomotif lokal. Indonesia adalah produsen nikel terbesar dunia dengan cadangan mineral signifikan, sehingga mendorong penggunaan baterai berbasis nikel juga berarti meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri dan nilai tambah lokal.
Strategi ini sejalan dengan upaya pemerintah mengembang ekosistem industri baterai domestik. Dengan memberikan insentif penuh hanya untuk teknologi nikel, pemerintah efektif mengarahkan konsumen memilih kendaraan yang sekaligus menguntungkan ekonomi nasional.
Target pemerintah adalah memberikan insentif bagi sekitar 100 ribu unit mobil listrik mulai Juni 2026. Bagi pembeli, pilihan baterai bukan lagi soal teknis semata, melainkan keputusan finansial konkret. Selisih potongan pajak antara baterai nikel (100%) dan nonnikel (40%) bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung harga dasar kendaraan.
Aturan teknis lebih detail, seperti batasan volume per merek, kriteria unit yang layak, dan mekanisme klaim insentif, akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait dalam beberapa bulan ke depan sebelum Juni 2026 tiba. Konsumen yang merencanakan pembelian tahun depan disarankan memantau pengumuman resmi dan spesifikasi baterai dari pabrikan, karena pilihan teknologi akan menentukan besarnya subsidi pajak yang didapat.