PALU — Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada 2026 menjadi tantangan besar bagi korps Adhyaksa di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Tinggi setempat kini memfokuskan penguatan kapasitas personel untuk memastikan penegakan hukum berjalan lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa perubahan regulasi nasional menuntut jaksa untuk lebih responsif. Organisasi profesi seperti Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) diharapkan menjadi motor penggerak transformasi moral dan intelektual di lingkungan kejaksaan.
Peran tersebut dinilai krusial dalam mendukung transformasi sistem hukum nasional. Pendekatan hukum restoratif kini menjadi prioritas utama agar selaras dengan semangat pembaruan hukum yang mulai berlaku tahun ini.
"PERSAJA hadir sebagai wadah pemersatu korps Adhyaksa dalam satu ikatan batin dan kesamaan pola pikir untuk membela kepentingan negara dan masyarakat," ujar Zullikar Tanjung saat membacakan amanat Jaksa Agung RI di Palu, Rabu (6/5/2026).
Selain penguasaan materi hukum, integritas tetap menjadi poin utama yang disoroti. Jaksa diminta konsisten menjalankan kode etik serta menjunjung nilai kejujuran guna mempertahankan kepercayaan masyarakat yang selama ini telah terbangun terhadap institusi Kejaksaan.
PERSAJA juga didorong untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi lintas sektoral demi menjaga stabilitas nasional. Hal ini sejalan dengan posisi organisasi sebagai hiposentrum penguatan institusi dalam mengawal kedaulatan hukum di daerah.
Zullikar mengingatkan bahwa setiap anggota korps harus menjadi teladan dalam tanggung jawab profesional. Penanaman nilai-nilai independensi harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menghadapi dinamika hukum yang kian kompleks.
Peringatan HUT ke-75 PERSAJA di halaman kantor Kejati Sulteng tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri para pejabat utama dan kepala kejaksaan negeri dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat sejarah atas kontribusi besar Jaksa Agung R. Soeprapto.
Sebagai pelopor organisasi profesi ini sejak masa awal kemerdekaan, semangat pengabdian R. Soeprapto diharapkan tetap mengalir pada setiap jaksa modern. Usia 75 tahun dipandang sebagai refleksi perjalanan panjang dalam memberikan kontribusi nyata bagi negara.
Melalui tema "PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional", seluruh insan Adhyaksa di Sulteng diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem hukum nasional yang sedang bertransformasi.