MOROWALI — Tim Resmob KINAMBUKA Polres Morowali membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan pekerja di kawasan industri Bahodopi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan yang disembunyikan oleh para pelaku.
Penangkapan ketiga tersangka, yakni MRN, D, dan MHR, dilakukan pada Rabu (6/5/2026). Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengidentifikasi keberadaan komplotan ini di lapangan. Sebagian besar kendaraan yang disita bahkan sudah diubah warna catnya untuk mengelabui petugas dan pemilik aslinya.
Kanit Pidum Polres Morowali, Ipda Herman, mengungkapkan bahwa komplotan ini memiliki keahlian teknis dalam membobol sistem keamanan motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau di depan indekos tanpa kunci ganda.
“Modus pelaku dengan memutar stang motor hingga patah kunci leher, mencabut soket kunci, lalu memotong dan menyambung kabel kontak secara langsung,” jelas Ipda Herman saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Rabu (6/5/2026).
Herman menambahkan, kelalaian pemilik juga menjadi celah bagi para pelaku. Dalam beberapa kasus yang terungkap, petugas menemukan motor yang dicuri dalam kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Hal ini memudahkan pelaku membawa lari motor hanya dalam hitungan detik.
Hingga pukul 03.45 WITA, petugas berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti dari berbagai lokasi persembunyian. Berikut adalah daftar kendaraan yang kini berada di Mapolres Morowali:
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Morowali pada pukul 08.30 WITA untuk proses identifikasi lebih lanjut. Polisi meminta warga yang merasa kehilangan motor untuk mengecek dengan membawa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Kasus ini mulai terkuak setelah Alex Mubarok, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, melaporkan kehilangan Honda Beat miliknya. Korban menyadari motornya raib pada pagi hari setelah sebelumnya diparkir di depan kamar kos pada Rabu (29/4/2026) dini hari.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Tim Resmob KINAMBUKA untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan interogasi awal terhadap tersangka yang tertangkap pertama, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil meringkus dua pelaku lainnya di hari yang sama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) huruf e dan g Subsider Pasal 362 KUHP. "Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ipda Herman.
Polres Morowali saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan penadah motor curian tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di wilayah padat penduduk seperti Bahodopi.